Puluhan Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Foto : AF
Puterariau.com Teluk Kuantan—
Warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, mendukung penuh langkah Aktivis Lingkungan Tio Afrianda melayangkan surat ke Polda Riau, terkait Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai bebas beroperasi.
Sebelumnya, Aktivis Lingkungan Tio Afrianda berencana akan melayangkan surat ke Polda Riau, pada besok Senin, 24 Juli 2023, terkait PETI di Desa Tanjung Pauh Tepatnya di Pulau Pramuka yang dinilai sudah meporan porandakan lingkungan sekitar.
Dukungan itu, disampaikan langsung, oleh warga setempat kepada media pada Minggu (23/07/2023), mengatakan, warga Desa Tanjung Pauh mendukung langkah yang dilakukan oleh Aktivis Kuansing yang berencana akan melaporkan Aktivitas PETI yang saat ini dinilai bebas beroperasi ke Polda Riau.
“Kita sangat mendukung langkah Aktivis Kuansing, agar tidak ada lagi aktivitas PETI di Pulau Pramuka ini, semoga di permudah semua urusan rekan-rekan dan tercapai semua yang menjadi harapan masyarakat Desa Tanjung Pauh” Harapnya
Ia menceritakan, Pulau Pramuka merupakan pulau yang penuh dengan sejarah, pasir yang putih batu-batu yang bersih saat zaman kami kecil-kecil dulu kini hanya tinggal kenangan karena diporanda poranda oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, warga menjelaskan, Pula Pramuka ini dulunya sering di pakai sebagai tempat camping anak-anak Pramuka sebelum adanya PETI, oleh karena itu di namakan Pulau Pramuka oleh warga setempat.
“Kita warga Tanjung Pauh sangat prihatin dengan kondisi Pulau Pramuka saat ini, Pulau yang dulunya jadi kebanggaan masyarakat Tanjung Pauh kini porak-poranda akibat tangan-tangan jahil sekelompok orang yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak dan akibat” Jelasnya
Dirinya juga mengungkapkan, Aktivitas PETI di Pulau Pramuka, tidak semua warga yang memiliki Rakit PETI di Pulau Pramuka itu, hanya sekelompok orang saja yang tidak memikirkan dampak dan akibat dari Aktivitas Ilegal tersebut.
Penulis : Ahmad Fahtoni