oleh

Wibisono : Pemberian Grasi Pada Koruptor Perlu Dikaji


Jakarta, (PR)

Pekan lalu disuguhkan berita Jokowi memberi grasi pada Annas Ma’mun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan bahwa grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

“Bahwa memang benar terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,” kata Ade dalam siaran pers, Selasa bulan lalu (26/11/2019).

Ade mengatakan bahwa grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman. Sebelumnya, ia divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Menurut pembina ABI (Advocat Bangsa Indonesia) Wibisono SH MH mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Padahal, komitmen tersebut kerap ia sampaikan saat berkampanye. Komitmen itu pun muncul dalam nawacita yang dicanangkan kepada negara.

“Makin miris melihat sikap Presiden atas komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Setelah menolak menerbitkan Perppu KPK, kini Presiden menerbitkan grasi terhadap terpidana korupsi,” ujar Wibisono pada Minggu (08/12).

Pertimbangan Jokowi terbilang sederhana, yakni pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan alasan kemanusian. Menurut Wibi, alasan pertama jelas bukan argumen, karena hal itu adalah prosedur yang harus ditempuh jika Presiden hendak menerbitkan grasi terhadap siapapun.

“Oleh karena itu, penekanan Presiden soal adanya pertimbangan MA itu sekedar mengalihkan beban tanggung jawab dirinya atas putusan yang dibuatnya sendiri,” kata Wibi.

Hal itu perlu diuji, apakah semua pertimbangan MA yang mengabulkan permohonan grasi terpidana dikabulkan atau justru ditolak oleh Presiden. Dengan begitu, bisa dilihat alasan grasi terhadap terpidana korupsi ini diberikan, sementara kepada koruptor lain tidak dikabulkan Presiden.

“Adapun soal kemanusiaan, tentu dapat dipertimbangkan. Masalahnya adalah apakah semata hanya soal sakitnya yang jadi pertimbangan, bagaimana dengan jenis kejahatan yang dilakukan seorang terpidana, apakah kejahatan korupsi sesuatu yang bisa dimaafkan,” ucap Wibi.

Maka dari situ sikap Presiden perlu diuji, apalagi sikap tersebut dikaitkan dengan kemungkinan napi lain yang juga mengajukan grasi atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Dalam kondisi seperti itulah grasi Jokowi jadi layak dikritik. Jokowi seolah ingin memperlihatkan sisi kemanusiaannya dengan memberi grasi terhadap tahanan kasus korupsi. Dia menegaskan bahwa faktor kemanusiaan tak selamanya kesehatan menjadi pertimbangan, tapi juga soal bobot kejahatannya, serta efeknya bagi sistem dan peradaban bangsa.

Hal yang perlu menjadi pertimbangan lainnya adalah nilai moral dari grasi itu sendiri, unsur keadilan atas grasinya, termasuk mencegah yang tak patut dipidana mendekam dalam tahanan. Dalam perspektif tersebut, pemberian grasi terhadap tahanan kasus korupsi itu jadi tidak tepat.

“Sekaligus memperlihatkan makin lemahnya sikap dan komitmen Presiden pada pemberantasan korupsi,” tandas Wibi.

Dalam kondisi seperti itu, tidak terbayangkan jika jabatan Presiden menjadi 3 periode dan kelak hanya menjalankan amanah sesuai GBHN.

“Tak terbayang seperti apa rasanya hidup di tengah-tengah situasi seperti itu. Miris, sungguh miris,” kata Wibi yang juga sebagai pembina LPKAN.

*Jawaban Jokowi*

Jokowi menyebut, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. “Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu akhir bulan lalu (27/11).

Ketika itu Presiden Jokowi memberi sambutan di acara Indonesian Mining Association Award 2019 di Hotel Ritz Calton Pacific Place, Jakarta. Selain itu Jokowi juga menegaskan tidak setiap hari memberikan grasi pada koruptor.

“Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga menilai Mahkamah Agung dan Menko Polhukam memiliki pertimbangan yang sama.

Hal tersebut yang juga melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.

“Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu,” pungkasnya. (beni/pr)

Komentar