fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaNasionalRiauSosial dan Politik

Wibisono : Pentingnya UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

1487
×

Wibisono : Pentingnya UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Sebarkan artikel ini


Jakarta, (PR)

Dalam era global saat ini, Indonesia menghadapi berbagai permasalahan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Menurut pengamat militer Indonesia Wibisono SH MH pada Putera Riau di Jakarta, Senin (9/9/2019) terkait situasi yang berkembang di kawasan Asia Pasifik, potensi ancaman ditunjukan dengan adanya saling klaim wilayah teritorial antar beberapa negara yang meningkatkan pengerahan kekuatan militer. Disamping itu “perang proxy” atau propaganda dari Negara Barat dan Negara Asia (China) juga semakin gencar.

Di sisi lain adanya potensi ancaman di dalam negeri berupa gerakan separatis juga mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Wibi.

Dalam menghadapi potensi ancaman tersebut, penguatan pertahanan negara tidak cukup hanya dengan kekuatan TNI namun juga harus didukung oleh seluruh sumber daya nasional sebagai cerminan dari pertahanan semesta, imbuhnya.

Mengutip RUU yang diusulkan oleh Kementerian Pertahanan Negara juga harus memiliki kemampuan dalam mengelola dan menggunakan seluruh sumber daya nasional yang dimiliki untuk menghadapi setiap ancaman yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara sebagai upaya mempersiapkan pertahanan negara secara dini, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Maka perlu segera disusun Undang-Undang mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya, kata Wibi yang sangat antusias kalau sudah berbicara tentang pertahanan negara.

Lanjutnya, secara filosofis, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sejalan dengan tujuan bernegara yaitu dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Secara sosiologis, terdapat permasalahan besar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu munculnya disintegrasi bangsa. Oleh karena itu penguatan pertahanan negara tidak cukup hanya dengan penguatan TNI tetapi juga harus disertai dengan membangun kesadaran bela negara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara yuridis, pengaturan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan amanat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, terangnya.

“Sasaran yang akan dicapai dengan dibentuknya RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah terbangunnya sistem pertahanan semesta dimulai dari pembinaan kesadaran bela negara, terdata dan terbinanya komponen pendukung serta terbentuknya komponen cadangan pertahanan negara, yang siap digunakan memperkuat komponen utama”, kata Wibi.

Arah pengaturannya meliputi: *Pertama* pembinaan kesadaran bela negara, *kedua* penyiapan komponen pendukung, *ketiga* pembentukan komponen cadangan, dan *keempat* penataan sumber daya alam dan buatan serta penyiapan sarana prasarana untuk kebutuhan pertahanan negara serta mobilisasi dan demobilisasi.

“Maka dari itu saya menyarankan dan merekomendasi perlu segera disusun Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagai landasan hukum bagi negara dalam pelaksanaannya. Mengingat pentingnya pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara maka RUU ini perlu dimasukan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2019,” pungkas Wibi. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *