fbpx
Example 728x250
HedalineJakartaNasionalSosial dan Politik

Wibisono : ‘Polemik KPK Menuju Titik di Persimpangan Jalan, KPK Tamat’

817
×

Wibisono : ‘Polemik KPK Menuju Titik di Persimpangan Jalan, KPK Tamat’

Sebarkan artikel ini


Jakarta, (PR)

Polemik tentang revisi UU KPK telah mencapai babak baru yaitu mundurnya salah satu komisioner KPK Saut Situmorang. Selanjutnya terjadi penolakan 500 pegawai KPK atas terpilihnya lima komisioner yang baru oleh DPR. Yang terakhir Ketua Komisi KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

“Saya menilai KPK saat ini menuju di persimpangan jalan,” ujar pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono SH MH pada Putera Riau di Jakarta (14/9/2019).

Jumat sore, Ketua KPK yang didampingi anggotanya Saut Situmorang dan Laode serta ratusan pegawai KPK menyerahkan tanggung jawab pada Jokowi.

“Setelah kami pertimbangkan, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden,” kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

Agus menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari Presiden terkait apakah pihaknya masih akan dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember.

Wibisono menambahkan revisi UU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. KPK hanya akan fokus menjadi lembaga pencegahan ketimbang penindakan.

Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang diusulkan DPR memiliki agenda terselubung yang menurut Ketua KPK mereka tidak menerima draft revisinya. Menurutnya, korupsi akan semakin merebak ketika revisi UU tersebut disahkan.

“Diduga ada agenda terselubung dalam revisi UU KPK. Ujung-ujungnya KPK hanya dijadikan lembaga pencegahan, sebagai mitra pemerintah. Penindakan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Wibi.

Ada beberapa catatan saya seperti prosedur revisi UU, sudah tidak sesuai aturan. Harusnya usulan masuk Prolegnas (program legislasi nasional) dulu, sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Usulan revisi UU KPK tidak ada dalam Prolegnas.

Dalam revisi tersebut, KPK nantinya tidak lagi boleh melakukan penyadapan tanpa izin dari dewan pengawas. Dewan pengawas ini dinilai berbahaya karena membuka peluang intervensi dari eksekutif.

“Padahal saat ini sudah ada penasihat KPK. Nanti masih ada lagi dewan pengawas. Ini bahaya karena akan banyak mengintervensi tugas KPK,” ujarnya.

Kemudian revisi UU memungkinkan adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Padahal KPK berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Kalau Kepolisian dan Jaksa bisa SP3 karena ada kemungkinan salah atau kurang bukti. Tapi kalau KPK ini asumsinya selalu benar, karena lewat penyadapan,” ulasnya.

Sementara itu pendapat pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa KPK sudah tamat seiring Komisi III memilih Firli Bahuri dan empat pimpinan baru KPK dan revisi Undang-undang KPK.

Kegarangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang terlihat selama ini, menurut dia, akan menjadi kenangan.

“Tamat. Karena sudah tamat, tak perlu ada lagi komentar. Tinggal kita menyusun berbagai rangkaian kenangan manisnya saat bersama KPK lama. Menteri, mantan menteri, Gubernur, Bupati/walikota, anggota DPR, DPRD, ketua MK, anggota kejaksaan, hakim, semua pernah ditangkap oleh KPK Lama dan didakwa karena korupsi,” pungkasnya. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *