fbpx
Example 728x250
Breaking NewsJakartaNasional

Wibisono SH MH : Wacana Amandemen UUD ’45 Diperlukan Untuk Tata Konstitusi RI

2793
×

Wibisono SH MH : Wacana Amandemen UUD ’45 Diperlukan Untuk Tata Konstitusi RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (PR)

Carut marutnya tata kelola Pemerintahan saat ini karena amandemen UUD 45 yang kebablasan. Maka dari itu, wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terus bergulir.

Sebagian pihak dan partai politik (PDIP) menginginkan adanya amandemen untuk memperkuat UUD 1945. “Pro kontra di masyarakat menimbulkan kegaduhan baru,” ujar pengamat militer Wibisono SH MH di Jakarta (15/8/2019) pada Putera Riau.

Salah satu usulan amandemen UUD 45 terlontar dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. “Harus dikaji ulang, karena keliru itu amandemen (UUD 1945). Banyak melenceng, harus kita koreksi,” kata Mantan Wakil Presiden ke-6 RI di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin lalu (12/8/2019).

Try juga menyarankan sebaiknya MPR kembali jadi lembaga tertinggi. Try menjelaskan kaji ulang yang dimaksud adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli. Namun hasil dari empat kali amandemen bisa dijadikan lampiran UUD 1945 dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Kemudian, Try menyebut bahwa MPR terdiri dari DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Sehingga ia mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Wibisono yang juga pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) menambahkan bahwa Pasal-Pasal gagasan amandemen UUD 1945 mengalami banyak kekacauan. Namun demikian, untuk mengembalikan ke UUD 45 yang asli juga bukan solusi yang tepat.

Wibisono SH MH bersama mantan Wapres RI, Try Sutrisno

Ada dua hal krusial yang harus diperhatikan dalam pasal amandemen UUD 1945. Yaitu pemilihan langsung dan pemilihan Presiden langsung. “Itu mesti dievaluasi, tapi keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipertahankan,” tegasnya.

Lanjutnya, ada pasal warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menjadi Presiden dalam amandemen harus dikaji mendalam. Munculnya kegaduhan amandemen UUD 1945, menurutnya karena sikap partai politik tidak konsisten.

“Mereka (Parpol) takut apabila melakukan amandemen, ada Parpol yang memperbanyak syarat calon Presiden dengan harapan lawan politik tidak bisa mencalonkan Presiden. Pemilihan Capres langsung harus dihentikan, karena merusak tatanan di Republik ini dan syarat (WNI) Presiden harus dikaji mendalam,” tegasnya.

Lanjut Wibi, UUD1945 hasil amandemen yang kini sedang disosialisasikan oleh MPR dan Pemerintah dinilai mengacaukan karena tidak serasi dengan mukadimah dan kehilangan roh UUD 1945 itu sendiri.

“Kita tidak anti amandemen. Tapi anti amandemen yang kebablasan, yang menyimpang dari semangat dan jatidiri UUD 1945,” imbuhnya.

Yang bertentangan antara pembukaan dan batang tubuhnya. Serta juga bertentangan dengan filosofi struktur dan sistem kenegaraannya.

Ia mengkhawatirkan, amandemen UUD 1945 yang kebablasan itu bisa mengacaukan tatanan dan berefek negatif bagi masyarakat bangsa Indonesia, yang seharusnya tetap berpegang teguh pada UUD 1945.

UUD 1945 asli yang kemudian diubah menjadi UUD 2002 merupakan hasil amandemen yang dilakukan anggota MPR tanpa memperoleh mandat dari rakyat.

“UUD yang semula dibuat oleh Badan Konstituante, diamandemen oleh MPR tanpa mandat dari rakyat, karena Parpol-Parpol sebelum Pemilu tidak ada yang mengusulkan perubahan UUD 1945,” kata Wibi.

Tetapi setelah MPR terbentuk, tanpa mandat dari rakyat tiba-tiba mereka mengubah UUD 1945.

UUD 1945 amandemen jelas bertentangan dengan idealisme, bentuk dan struktur Pembukaan UUD 1945, yang merupakan roh dari UUD itu sendiri. “Jadi, UUD 1945 amandemen jelas kebablasan,” tandasnya.

Dalam kenyataannya sekarang, terbukti merujuk pada praktek-praktek yang merugikan rakyat, yang tidak menempatkan rakyat pada obyek pembangunan, seperti yang dikehendaki oleh jiwa UUD 1945.

“Saya curiga dan mempertanyakan kemungkinan adanya skenario kepentingan asing yang menunggangi dibalik amandemen UUD 45 yang kebablasan ini,” ungkap Wibi.

Sementara itu Presiden Joko Widodo berseberangan sikap dengan Partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal amandemen UUD 1945.

Dia mengisyaratkan menolak amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menghidupkan kembali menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

“Saya ini kan produk pemilihan langsung,” ujar Jokowi ketika makan siang bersama para pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Rabu (14/8/2019). (beni/pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *