oleh

Zulhendri : Pemilihan Kades dan BPD Mesti Diatur UU

Kuansing, (PR)

Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Zulhendri menghimbau masyarakat tidak tergiur dengan politik uang. Apalagi saat ini beredar isu di masyarakat Kuansing tentang politik uang untuk pemilihan Badan Permusyawaratan Desa pada Senin kemarin (2/3/2020).

Dengan beredar isu di masyarakat untuk pemilihan BPD, sekarang menggunakan uang untuk menyiram masyarakat membuat salah seorang anggota DPRD Kuansing, Zulhendri geram.

Wakil Ketua l DPRD Kuantan Singingi ini berharap supaya kedepan ada lembaga yang mengontrol kegiatan pemilihan BPD tersebut. Seperti pada saat pemilihan Kepala daerah yang diawasi oleh Bawaslu dan jika ada ditemukan politik uang di masyarakat harus dilaporkan pada pihak yang berwajib, pintanya.

Selanjutnya, Waka 1 DPRD Kabupaten Kuansing ini menyampaikam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disitu diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih, maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Terakhir, Zulhendri berharap bahwa pihaknya ingin kedepan pemilihan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga diatur oleh Undang-Undang. (lidya)

Komentar