PUTERARIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City “Multiyears” di Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015 – 2016.
Dua tersangka dipanggil, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Waterfront City di Kampar 2015 – 2016 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya dan Ketua Komite Manajemen PT WIKA – Sumindo JO I Ketut Suarbawa (IKT). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, hari ini keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 29 September 2020,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/9/2020).
Adnan dan I Ketut Suarbawa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan jembatan Bangkinang “Jembatan Waterfront City”.
Pada pertengahan tahun 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lain di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Adnan memberikan informasi tentang desain dan “engineer’s estimate” kepada I Ketut Suarbawa.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Karya Tbk.
Kemudian pada oktober 2013, terjadi penandatangan kontrak kerja pembangunan jembatan Waterfront City dengan nilai kontrak Rp 15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan “engineer’s estimate” pembangunan jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa untuk menaikkan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri terus berlanjut di tahun – tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Dalam hal ini, Adnan diduga telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai – nilai kontrak. Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan tersangka sebesar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City Tahun Jamak Tahun Anggaran 2015 dan Rp 117,68 miliar pada 2016.