PUTERARIAU.com | CHINA– Pasangan suami istri di Anye, Ziyang, Provinsi Sichuan, China, didenda 718.080 (yuan) atau sekitar Rp 1,5 miliar karena memiliki tujuh anak. Perbuatan tersebut dinilai melanggar kebijakan Dua Anak di negara tersebut.
Pasangan tersebut memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu, dalam satu dekade berikutnya, anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.
Dikutip dari media lokal China, Global Times, pasangan tersebut tak mampu membayar denda yang dijatuhkan. Untuk itu, mereka mengajukan pembayaran secara cicilan. Meski begitu, keluarga tersebut tak mampu membayar angsuran tersebut.
Atas hal itu, pihak berwajib melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasutri itu.
Otoritas kesehatan setempat juga meminta pengadilan untuk mencabut vonis tersebut. Sebab, keputusan tersebut dinilai berasal dari kebijakan yang tidak valid. Selain itu, institusi tersebut tengah membuat draft ulang soal denda bagi pelanggar Kebijakan Dua Anak karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial saat ini.
Pendapat tersebut juga didukung oleh seorang ahli demografi Huang Wenzheng. Ia menyebut, hukuman tersebut memberikan sinyal yang salah. Sebab, persalinan sangat dianjurkan di China.
Sebelumnya, dalam sidang parlementer China, sejumlah deputi Kongres Rakyat Nasional mengusulkan untuk mencabut lebih lanjut kebijakan keluarga berencana. Di antara mereka, wakil NPC Huang Xihua, dari Provinsi Guangdong, China Selatan, mengusulkan untuk menghapus kebijakan hukuman karena memiliki lebih dari dua anak.
Banyak kota di seluruh negeri cenderung melonggarkan peraturan dalam beberapa tahun terakhir meskipun biaya pemeliharaan sosial masih diberlakukan di banyak tempat.[*]