Pekanbaru (PR)
Kebohongan demi kebohongan nampaknya memang sudah mendarah daging pada era Pemerintahan saat ini. Sekelas pejabat tinggi negeri saja masih doyan umbar kebohongan demi menutupi fakta sebenarnya, khususnya di Kota Pekanbaru.
Yang paling viral saat ini adalah seputar nasib guru sertifikasi se-Kota Pekanbaru masih belum ada kejelasan yang pasti. Sebab Perwako No 7 tahun 2019 yang telah meniadakan TPP untuk guru sertifikasi tersebut sampai saat ini menunggu surat balasan dari Kementerian yang telah disurati Pemko Pekanbaru.
Sampai saat ini guru sertifikasi masih menuntut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 segera direvisi. Perwako tersebut dianggap merugikan karena disebutkan guru sertifikasi tidak lagi berhak menerima tunjangan TPP.
Namun, permintaan guru tersebut ditentang keras oleh Walikota Pekanbaru karena Pemko menyebut ada temuan KPK RI dan larangan dari Permendikbud No 10 tahun 2018. Yang pada akhirnya, temuan KPK itu telah dibantah oleh KPK RI melalui juru bicara KPK RI, Febri diansyah.
Menurut Zulfikar selaku kordinator guru sertifikasi, bahwa pihak mereka mendapat kabar surat itu sudah sampai. Sebab kabar dari PB PGRI Pusat, surat itu sudah ditanda tangani oleh Dirjen GTK tertanggal 8 April 2019 lalu. Nah, kemana surat itu parkir saat ini ?
“Kita dapat kabar dari PB PGRI Pusat bahwa surat itu sudah sampai. Surat itu sudah ditandatangani oleh Dirjen GTK tertanggal 8 April 2019,” ujar Zulfikar.
“Surat balasan Kemendikbud tersebut menyatakan Pemerintah Daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada guru bersertifikat apabila tersedia APBD dan disetujui oleh DPRD, isi suratnya tersebut menyatakan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 hanya mengatur penggunaan APBN yang ditransfer oleh Kemkeu ke Pemda, tidak mengatur penggunaan APBD,” jelas zulfikar.
Pihaknya berharap agar Pemko Pekanbaru tidak mencari alasan lain untuk tidak memberikan hak guru sertifikasi yang ada.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Akui Surat sudah sampai ke Walikota Pekanbaru
Informasi menyebutkan bahwa surat balasan dari Kemendikbud tentang TPP guru sertifikasi di Kota Pekanbaru telah sampai ke Walikota Pekanbaru. Hal ini dibenarkan oleh sekretaris dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Benar, surat balasan dari Kemendikbud sudah sampai ke Walikota Pekanbaru. Tapi saya tidak punya kapasitas menjawabnya, tanya pak Kadis. Namun ini kan baru dari Kemendikbud, dua Kementerian lagi belum ada balasan,” sebutnya.
Pihak Dinas Pendidikan mengakui tak mengetahui isi surat tersebut. “Mengenai isi suratnya kami tidak tahu, karena Walikota mengirim surat tertutup dan balasannya pun tertutup,” terang Muzailis dengan polos.
Sementara itu, juru bicara Walikota Pekanbaru (Kabag Humas Pemko Pekanbaru), Irba mengatakan kalau surat sudah ada di meja Walikota dan pasti nanti ada petunjuk, kebijakan dan arahan dari Walikota Pekanbaru.
Pihaknya masih menunggu arahan Walikota Pekanbaru. “Kemudian kemaren kan Walikota Pekanbaru mengarahkan tim untuk konsultasi ke empat Kementrian yakni Kemendikbud, Kemendagri, Menpan-RB dan Menkumham untuk mencari kepastian hukumnya,” jelasnya.
Irba mengarahkan agar mempertanyakan ke assisten 3, Baharudin karena menurutnya bahwa Ketua tim untuk membahas ini di bawah Asisten 3 Pemko Pekanbaru.
Namun dilain pihak, Asisten 1 Pemko Pekanbaru, Azwan menyebut bahwa ia belum mengetahui keberadaan surat tersebut.
“Maaf saya belum dapat info, masih dikampung. Kalau sudah dapat info nanti saya infokan. Mungkin surat itu sama Sekda,” sebut Azwan di WA.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, di media Bertuah Pos menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru belum menerima surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, terkait penghapusan tunjangan TPP guru sertifikasi.
“Belum, kalau nanti udah masuk, nanti kita coba bahas,” ujarnya singkat di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa 30 Apil 2019.
Pernyataan Sekdako M Noer ini jelas berbanding terbalik dengan pernyataan Sekdis pendidikan Kota pekanbaru dan guru sertifikasi Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dimana guru sertifikasi mengatakan surat tersebut telah keluar pada tanggal 8 April 2019. Artinya, statemen yang dikeluarkan Sekdako ini selalu berbau kebohongan jika diperbandingkan dengan statemen jajaran lainnya. Walah walah…. Publik masih menunggu fakta sebenarnya, apa maksud pejabat Pemko menutupi hal ini, tunggu saja… (pr/rl/tim)