Pasar Kembang Inhil, (PR)
Sejumlah proyek pembangunan di Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir diduga asal-asalan. Salah satunya adalah pembangunan dermaga di Dusun Binaria Desa Pasar Kembang yang terkesan asal jadi (bergelombang. Menurut Ketua LSM Anugerah Melayu Riau Keritang, Syahril menyebutkan bahwa dermaga itu dibangun di atas pantai sungai, dan tidak jelas ukuran dermaga dalam papan plang yang ada.
Untuk informasi lebih lanjut, Putera Riau berusaha meminta keterangan dan informasi dari Kepala Desa, H. Zarizam terkait pembangunan serta meminta data RAB-nya demi kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU. Namun, sudah 2 kali konfirmasi tertulis dilayangkan, tidak pernah ada klarifikasi dari pihak Desa. Kuat dugaan bahwa anggaran Desa sudah tidak sesuai peruntukan lagi.
Padahal, beberapa waktu lalu, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan sudah berbuih mulut menyatakan di setiap kesempatan bahwa seluruh elemen di Desa harus menerapkan konsep manajemen masjid yang tranparan, akuntabel dan disclosure. Faktanya hari ini, konsep manajemen masjid yang dinyatakan Bupati Inhil itu masih hanya sebatas dongeng pengantar tidur saja.
Kades dan jajaran tidak mengindahkan dan mematuhi instruksi Bupati Inhil untuk menerapkan konsep yang ada. Padahal, upaya orang nomor satu di Inhil tersebut merupakan sesuatu yang patut dibanggakan. Hanya saja, jajarannya yang selalu mengingkarinya.
Terakhir, jajaran Puterariau sudah beberapa kali mencoba konfirmasi ulang serta cek dan ricek pada pihak desa yang hingga hari ini tak kunjung ada kejelasan. Sudah sedemikian parahkah permasalahan di desa tersebut hingga tidak ada keterangan sama sekali ?
Syahril Saleh, Aktifis LSM AMR Keritang yang terkenal tegas dan berani
Di lain sisi, beberapa waktu lalu LSM Anugerah Melayu Riau, Syahril Saleh telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan dana desa Pasar Kembang dengan Nomor 152/AMR/XII/2019 tertanggal 16 Desember 2019 yang lalu. Surat permohonan pemeriksaan itu ditujukan LSM AMR pada Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan yang ditembuskan pada Gubernur Riau, Kepala Inspektorat Riau dan Bupati Inhil.
Menurut Syahril, sebagaimana dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LSM Anugerah Melayu Riau memohon pemeriksaan dan audit Dana Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir yang menjadi polemik selama ini. Audit harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan tidak penuh rekayasa.
Bukti surat laporan LSM
Pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Inhil dan unsur terkait untuk memeriksa seluruh proyek yang masuk di desa tersebut karena disinyalir bermasalah. Dikatakan bahwa permohonan audit disampaikan berkenaan dengan tidak kooperatifnya Kepala Desa ketika pihaknya meminta data dan keterangan terkait sejumlah permasalahan yang muncul.
Asumsi yang muncul adalah jika desa Pasar Kembang yang notabene kampung orang nomor satu di Inhil itu bermasalah, apakah lagi desa-desa lainnya di Inhil. Sampai saat ini, sejumlah pihak yang berkompeten masih ‘tiarap’. (tim)