Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)
Kondisi umum Coral (terumbu karang) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ada perlindungan dan perbaikan yang bersifat segera dan mendesak. Karena data yang telah dipublikasi hasil riset Institute Pertanian Bogor (IPB) bahwa: 18 lokasi, 34 stasiun, 166 transek didapatkan bahwa tidak ada lagi terumbu karang dalam kondisi baik sekali (ekselen). Kondisi terumbu karang NTB sudah kategori baik sekitar 8,82%, kategori sedang 38,24% dan kategori jelek 52,94%.
Kondisi Coral ini secara umum lebih jelek dibandingkan dengan hasil kompilasi data yang dipublikasikan tahun 1997 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyebab kerusakan utama yang bisa diidentifikasi adalah pengeboman ikan, pemucatan karang, arus lalu lintas kapal, penangkapan ilegal, pencurian Coral Ilegal dan pembuangan jangkar.
Coral NTB kategori terjelek diseluruh dunia, diantara coral yang membentang seluas enam juta kilometer persegi dienam negara yakni Malaysia, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Indonesia itu sendiri.
Data LIPI tahun 2014 bahwa; kawasan ekosistem Coral di perairan NTB yang mengalami fenomena ini, yakni; Coral Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra (Gili Meno, Gili Ayer, dan Gili Trawangan) yang terletak sebelah utara Pulau Lombok dengan kawasan konservasi sebesar 2.954 Ha. Rinciannya; 665 Ha daratan; 227,65 Ha Coral; 116,82 Ha padang lamun; dan 8,24 Ha hutan mangrove;
Wildlife Conservation Society (WCS) tahun 2012 hasil observasi dan penelitiannya di perairan NTB; komposisi Coral mengalami pemutihan sebesar 50%, pucat 18%, normal 31%, mati akibat pemutihan sekitar 1% dari jumlah jenis Coral. Observasi Coral Bleaching di TWP Gili Matra dilakukan di 6 spot, yaitu Air Wall, Bounty Wreck, Corner Reef, Meno Wall, Sunset Reef, dan Teluk Medane. Kesimpulan pengamatan tersebut, presentase pemutihan Coral tertinggi rata-rata diatas 60% ada pada lokasi Sunset Reef, Bounty Wreck, dan Teluk Medane.
Dampak yang dihasilkan dari pemutihan Coral salah satunya penurunan kelimpahan dan biomassa ikan yang terdapat pada ekosistem terumbu karang Gili Matra. Biomassa ikan herbivora juga mengalami penurunan dimana ikan herbivora berfungsi sebagai pengontrol keberadaan alga dalam proses pemulihan ekosistem Coral. Sehingga hal ini sangat berpengaruh terhadap masa pemulihan Coral.
Tahun 2018, saya sendiri lakukan riset metode wawancara lebih dari 360 orang nelayan dipesisir Sengigi, Teluk Awang, Selong Blanak, Ampenan, hingga Labuhan Haji, Teluk Saleh, dan Trawangan (Baca: Rusdianto, Berantas IUUF; Masa Depan Gemilang Laut NTB).
Mayoritas jawaban masyarakat pesisir dan nelayan yakni; mengeluh masalah (pengeboman potasium) di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa masih terus terjadi. Karena bisa merusak Coral (Terumbu Karang) disekitar wilayah Teluk Saleh Pulau Sumbawa: Bagian Barat seperti Pulau Panjang, Pulau Seringit Alas, Pulau Temudong dan Labuhan Mapin. Tambah juga wilayah Timur, seperti Labuhan Bontong: Nanga Perung, Gili Depi Ai. Labuhan Jambu: Gili Rakit, Gili Perang, Gili Jemplung, Gili Ketapang dan perairan Desa Pidang. Tidak ketinggalan perairan Dompu serta Bima. Pengeboman ikan paling mayoritas berkontribusi merusak Coral.
Coral NTB sudah menurun stabilitas lingkungan yang sangat rendah. Karena Coral sangat peka terhadap perubahan lingkungan, seperti meningkatnya ancaman terhadap kawasan Konservasi Taman Pulau Kecil Gugusan Gili Balu Poto Tano, Pulau Sumbawa.
Itulah fakta penyebab Coral NTB dinilai terjelek diseluruh dunia, porsentase pemulihan saja sangat rendah. Kerusakan Coral dan biota laut masih marak yang disebabkan bom ikan dan destructiv sehingga perlu upaya optimal untuk mencegahnya. Mayoritas kerusakan disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melindungi Coral sebagai penyimpan stok sumber daya ikan dan biota laut.
Kedepan, Pemprov NTB harus membuat regulasi dasar hukum dalam pembentukan Lembaga Satuan Tugas Keamanan Laut NTB. Terserah nama lembaganya apa saja. Nanti yang di isi oleh Kepolisian, TNI AL, Organisasi Nelayan, Kepemudaan, NGO, Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD Provinsi dan Kab / Kota.
Hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dengan frekuensi pengamanan laut di Nusa Tenggara Barat (NTB): Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Sekarang ini, perlu mendorong keberpihakan Pemerintah Kab/Kota terkait pengawasan laut.
Dengan adanya peraturan daerah itu, selayaknya coast guard untuk kedua pulau harus penguatan, bukan hanya soal penindakan Illegal, unreported and unregulated fishing, namun pengamanan wilayah perairan secara keseluruhan, termasuk memelihara intensitas pariwisata.
Apalagi Teluk Saleh sudah menjadi bagian dari Aquarium Dunia yang di tetapkan oleh UNESCO tahun 2019 lalu. Tentu keseimbangan, keberlangsung serta perlindungan Coral NTB sangat diperlukan. Pemerintah memerlukan percepatan untuk memperbaiki Coral dan mencegah kerusakan lingkungan laut.