Taluk Kuantan, (puterariau.com)
2 anggota DPRD Kuansing dinilai gagal paham saat pembahasan Perbub Nomor 2 Tahun 2018 di ruangan DPRD Kuansing pada Senin (26/03). Bahkan, Musliadi dan Rustam Effendi marah dan menepuk meja dalam acara tersebut. Meleset….
Hal ini akibat kesalahan penafsiran beberapa ayat dalam Pasal 4 pada Perbup, sehingga 2 anggota DPRD Kuansing ini sangat kecewa dengan bunyi Pasal 4 ayat (5) tersebut yang mengatur perjalanan dinas untuk kunjungan kerja dan studi banding.
Lebih lanjut, Musliadi atau dengan nama sebutan lain cak Mus, menyanggah bunyi Pasal 4 ayat (5) tersebut dikarenakan kurang memperdulikan kepentingan DPRD. Yang bunyinya yaitu perjalanan dinas yang bersifat kunjungan kerja atau studi banding dilaksanakan maksimal selama 3 (tiga) hari kalender.
Cakmus menambahkan bahwa bunyi Pasal 4 ayat (5) menafsirkan adanya hak anggota legislatif dalam melakukan kunjungan kerja dan studi banding denahan. Apalagi kunjungan kerja dan studi banding merupakan kegiatan yang akrab dengan tugas-tugas DPRD. Karena hal tersebut, ia langsung emosi dan menepuk meja. Saat itu apa yang ada di atas mejanya terpental.
Selain itu, Musliadi dan Rustam Effendi langsung marah-marah sebagai tanda penolakannya terhadap bunyi Pasal 4 ayat (5) tersebut yang dianggap merugikan wakil rakyat.
Ternyata setelah ditelusuri, dua anggota DPRD ini marah dan menepuk meja adalah adanya kekeliruan dalam membaca Ayat-Ayat dalam Pasal 4 perbub Nomor 2 Tahun 2018. Mereka gagal paham dalam membaca dan menafsirkannya.
Muhjelan, Asisten l Setda Kuansing menuturkan bunyi Pasal 4 ayat (5) seperti membatasi hak DPRD. Namun, pada ayat (6) perjalanan dinas dalam ayat (5) itu dikecualikan untuk Bupati dan Wakil Bupati beserta ajudan, pimpinan dan anggota DPRD beserta ajudan, jelasnya.
Selanjutnya, Muhjelan menjelaskan bahwa tidak ada hak perjalanan dinas anggota DPRD yang dibatasi dalam perbub Nomor 2 Tahun 2018 ini. Kesalahan ini terjadi karena tidak membaca aturan dalam Perbup secara lengkap, tukasnya.
Dalam kesempatan ini, tidak ketinggalan praktisi Hukum Kuansing, Zubirman SH mengatakan kecewa terhadap aksi marah-marah dan menepuk meja yang dilakukan Musliadi dan Rustam Effendi. Ia mengungkapkan seharusnya ini tidak perlu terjadi jika Pasal atau ayat-ayat dalam Perbub tidak dibacakan secara lengkap.
“Kita sesalkan kejadian ini, karena tidak seharusnya terjadi,” ucapnya.
Setelah rapat berakhir, di jumpai Musliadi dan Rustam Effendi tidak seperti biasanya, melainkan diam dan masih menerima jabat tangan dengan wartawan. Terkesan wakil rakyat saat ini tak hobi membaca dan mencerna aturan yang ada pada Perbup tersebut, sehingga belum apa-apa langsung mengandalkan emosinya semata. Memang meleset wakil rakyat zaman now ini !?@$) (roder/Lidia Ningsih)