fbpx
Example 728x250
Indragiri HilirJakartaNasionalRiauSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Bawaslu Riau Awasi Proses Wawancara Calon PPK Se-Inhil

213
×

Bawaslu Riau Awasi Proses Wawancara Calon PPK Se-Inhil

Sebarkan artikel ini

Tembilahan, (PR)

Badan pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melakukan Pengawasan wawancara calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Indragiri Hilir. Bertempat di Aula Hotel Top 5 pada Sabtu 11 Mei 2024.

“Pelaksanaan kegiatan wawancara ini diselenggarakan oleh KPU Inhil terhitung tanggal 11 s.d 13 Mei 2024 sesuai dengan surat pengumuman KPU Inhil nomor 05/PP.04-Pu/14.04/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan.

Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024. Proses pelaksanaan wawancara tersebut dibuat dalam bentuk 2 Panel dengan Penguji Ketua dan Anggota KPU Inhil”.

Menurut Amir Secara teknis proses pelaksanaan ujian wawancara yang dilakukan oleh teman-teman KPU Inhil ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan. Kita berharap untuk calon yang mendapatkan mandat sebagai PPK nantinya dapat melaksanakan.

Tugasnya dan bertanggung jawab atas jabatan yang dipegang. Selanjutnya mengenai peserta yang baru pertama menjadi penyelenggara Pemilihan hendaknya segera dapat mengasah kemampuannya dengan mempelajari materi pemilihan, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Abus juga mengingatkan kepada KPU Inhil bagi calon PPK yang akan bertugas pada Pemilihan serentak Tahun 2024. “Dilarang terlibat sebagai Anggota Partai Politik karena hal tersebut dilarang dalam Pasal 35 ayat 1.

Huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2022″. Jika ditemukan calon yang terindikasi sebagai anggota Parpol dan dapat dibuktikan dengan data yang valid jadi KPU Inhil hendaknya tidak segan-segan untuk tidak meloloskan sebagai anggota PPK, ungkapnya. (Beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *