Bangkinang, (PR Kampar)
Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Andalan Pemantau Pembangunan dan Auditor Republik Indonesia (DPD LSM FAPPAR RI) Kabupaten Kampar melaporkan salah satu perusahaan pembiayaan PT. FIF yang beralamatkan di Jalan Sisingamaraja Bangkinang Kota kepada Sat Pol PP Kampar dengan tembusan DPMPTSP, Dispenda Kampar dan Pemkab Kampar atas dugaan pelanggaran beraktivitas tanpa izin di wilayah Kampar sesuai dengan Peraturan Daerah Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang reklame.
“Kami secara resmi telah melaporkan PT FIF ke Pemkab Kampar terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kampar tentang izin dan retribusi karena selama ini berusaha di Kabupaten Kampar namun tidak patuh dengan aturan,” kata Abdul Rahim selaku Ketua LSM FAPPAR RI Kampar.
Laporan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat dan hasil investigasi tim LSM FAPPAR RI Kampar beberapa waktu lalu dan juga surat balasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar dengan Nomor : 503/DPM-PTSP/2018/300, yang mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan bahwa tidak ada izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama PT. Federal International Finace (FIF) yang beralamat di Jalan Sisingamaraja Kecamatan Bangkinang Kota.
Abdul Rahim menegaskan terkait dengan itu, agar pihak dari SatPol PP sesuai surat yang telah kita kirimkan dengan Nomor : 121/P/LSM FAPPAR RI KPR/X/2018, untuk segera melakukan penertiban karena ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang reklame, pinta Ketua LSM FAPPAR Kampar.
“Kemudian agar pihak dari SatPol PP sebagai penegak Perda untuk bisa memproses dan hentikan segala bentuk aktivitasnya,” ujarnya.
Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan, diketahui selama ini diduga PT. FIF tidak membayar pajak retribusi daerah, tentu ini berdampak ke pendapatan daerah Kabupaten Kampar,” sebutnya.
“Setelah kita laporkan ke SatPol PP Kampar pada Senin (10/9/2018), tim SatPol PP yang diketua oleh Kabid Penegakkan Perda Alfauzan langsung turun ke lokasi PT.FIF di Jalan Sisingamaraja Kecamatan Bangkinang Kota, namun pada saat itu pihak PT. FIF sedang memindahkan alat-alat kantornya ke tempat baru di Jalan Jendral Sudirman depan SMAN 1 Bangkinang Kota,” katanya.
Menurut Kabid Perda Alfauzan pada saat itu, Kepala Pos PT. FIF mengaku punya izin. “Kita punya izin pak, cuma sekarang barang lagi berantakan letaknya entah dimana pak, nanti kami datang ke kantor SatPol PP untuk melihatkan izin kantor kita,” tutur Alfauzan menirukan ucapan Kepala Pos PT. FIF Kampar.
Kemudian pada Rabu (12/9/2018), pihak dari PT. FIF saat mendatangi kantor SatPol PP diketahuilah bahwa PT. FIF hanya memegang izin operasional yang dikeluarkan oleh KPT pada tahun 2011 dan itu sudah kadarluarsa/sudah habis masa aktifnya. Berdasarkan telusuran diduga pihak PT. FIF hanya pernah sekali membayar pajak retribusi pada tahun 2012.
Juga terlihat saat Kepala Pos PT. FIF menunjukkan surat pernyataan dan domisili baru yang belum ditandatangani oleh Camat Bangkinang Kota untuk mengurus izin tempat usaha di Kampar tapi itu setelah dilaporkan.
“Setelah dilaporkan, baru seolah-olah mau mengurus izin, inikan jadi tanda tanya besar,” cetus Ketua LSM FAPPAR RI Kampar.
Sementara itu pada Senin (17/9/2018), Sekretaris Dispenda Kabupaten Kampar Zamhur menyampaikan kalau Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu sudah mengeluarkan surat bahwa tidak pernah mengeluarkan izin atas nama PT. FIF ini sudah tentu bahwa PT. FIF tidak membayar retribusi, karena dasar membayar retribusi juga melihatkan izin, kalau tidak ada izin gimana mau bayar retribusi,” ujarnya.
“Kalau masalah penertiban tentu kembali lagi ke Kapasitasnya yakni SatPol PP Kampar sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan,” ucap Sekretaris Dispenda Kampar. (Fitri FJ)