PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda kota Pekanbaru tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Kegiatan dilaksanakan pada 15 – 17 November 2023 di 6 lokasi.
“Tujuannya untuk menyebarluaskan perda kota Pekanbaru tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Ratusan orang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di 6 lokasi daerah Rumbai,” kata Dapot Sinaga, Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan Dapot, bahwa kegiatan dimulai pada Rabu 15 November 2023 siang di Jalan Damai Rt 01 Rw 07 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai. Pada sore harinya kegiatan penyebarluasan perda tersebut dilanjutkan di Jalan Saudara Rt 03 Rw 19 Kelurahan Sri Meranti.
Selanjutnya pada Kamis 16 November 2023 siang kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan Dapot Sinaga di Jalan Mawar Rt 01 Rw 06 Kelurahan Palas. Kemudian pada sore hari berlanjut ke Jalan Puti Punguk Rt 03 Rw 09 Kelurahan Umban Sari.
Di hari terakhir, Jumat 17 November 2023 pada siang hari kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan di Jalan Bawal Rt 03 Rw 08 Kelurahan Muara Fajar Timur. Dilanjutkan pada sore hari di Jalan Berdikari Rt 02 Rw 03 Kelurahan Umban Sari.
“Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komperehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diiperlukan payung hukum dalam membentuk peraturan daerah,” kata Dapot Sinaga.
“Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat nyata, baik tujuan kepentingan umum maupun untuk tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih luas, maka retribusi mengenai persampahan/kebersihan dapat ditingkatkan mutu dan pelayanan sehingga pihak wajib retribusi dapat memenuhi hak dan kewajibannya merasakan manfaat dari retribusi itu sendiri,” pungkas Dapot Sinaga. (ADV)