fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Disebut – sebut Dalam Persidangan, Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa Kejati Riau

748
×

Disebut – sebut Dalam Persidangan, Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Rudi Handoko alias Akok dipanggil oleh Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (1/12/2020) pada pukul 09.00 WIB. Akok diperiksa dan dimintai klarifikasinya atas dugaan rekayasa pembagian jatah proyek di Bengkalis tahun 2014 – 2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humus Kejati Riau, Muspidauan, pemanggilan Rudi Handoko alias Akok hanya sebatas untuk klarifikasi atas dugaan bagi – bagi jatah proyek di Kota Bengkalis. Hal ini dilakukan karena selama dalam pengembangan kasus dan dalam persidangan perkara suap proyek jalan Duri – Sei Pakning yang melibatkan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin nama anggota dewan tersebut sering disebut oleh pihak – pihak yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

“Pemanggilan Akok hanya untuk proses klarifikasi saja atas dugaan bagi – bagi jatah proyek, jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor,” ujar Muspidauan.

Muspidauan melanjutkan, jaksa penyelidik masih terus mendalami kasus ini. Pemanggilan terhadap pihak – pihak yang mengetahui adanya dugaan pembagian jatah proyek ini masih akan berlanjut.

“Saat ini penyelidik masih mengumpulkan alat bukti selama proses penyelidikan,” katanya.

Akok disebut pernah memberi uang Rp50 juta kepada mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris terkait sebuah proyek yang sedang dikerjakannya di Kabupaten Bengkalis. KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Akok di Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan rekayasa bagi – bagi jatah proyek di Bengkalis, jaksa Pidsus Kejati Riau sudah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis, Ardiansyah.

Ardiansyah diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dan dia juga pernah jadi saksi di perkara Amril Mukminin.

Dalam kesaksian Ardiansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah mengakui menerima fee dari PT Citra Gading Asritama sebesar Rp650 juta. Dalam proyek tersebut, Ardiansyah bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *