Pekanbaru, (puterariau.com)
Walikota Pekanbaru, DR. H Firdaus ST MT diminta segera evaluasi kabinetnya, salah satunya adalah Asisten I Setdako Pekanbaru, Drs. Azwan MSi yang disebut-sebut sedang diberondong berbagai kasus. Apalagi sebagai Asisten I, Azwan tidak koperatif dalam mengungkapkan kasus ini pada publik.
Misalnya saja terkait kontrak bodong yang dibuat oleh Azwan semasa menjabat sebagai Kadisperindag Kota Pekanbaru, dalam hal pelaksanaan swakelola pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015 kian menjadi kontroversi publik.
Anehnya ada apa maksud pejabat sekelas Kadis melakukan hal itu ? Apakah hanya untuk mengeruk duit harus pasang badan membuat kontrak bodong ? Tentu menjadi catatan publik terkait jajaran Pemko Pekanbaru yang terus mempertahankan pejabat semacam itu.
Apalagi dalam dokumen yang ditemukan Putera Riau adanya perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs. Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusantara.
Setelah penelusuran lapangan, ternyata kontrak yang dibuat oleh Disperindag Kota Pekanbaru dibawah komando Drs. Azwan MSi ini memang tidak pernah ada alias fiktif. Kesannya bahwa ia sudah terbiasa melakukan hal semacam ini tanpa ada yang berani menegurnya.
Publik khawatir jika paduka yang mulia, Walikota Pekanbaru tidak menegur dan memberi sanksi, niscaya kewibawaan paduka yang mulia, DR. H Firdaus ST MT akan tergerus sedikit demi sedikit.
“Pak Fir harus tegas pada jajarannya, apalagi ini mengenai figur pejabat Pemko Pekanbaru yang notabene sebagai barometernya Propinsi Riau,” ujar Wendi, tokoh pemuda Payung Sekaki memberikan tanggapannya.
Sebelummya, Drs. Irba HS berencana melaporkan wartawan Putera Riau atas pemberitaan yang telah dinaikkan dengan asumsi bahwa pemberitaan akan hilang begitu saja tanpa ada pengusutan. Kesannya bahwa gerakan amar makruf nahi mungkar yang dijalankan oleh jajaran Putera Riau bisa dibredel dengan statemen berbau ancaman.
Dalam pengakuan Irba, memang kontrak itu tak pernah ada alias bodong. “Kalau dinaikkan lagi beritanya sama wartawan itu, akan saya tuntut,” celetuknya yang dikutip Pimpinan Redaksi.
Irba mengakui bahwa ia sudah kordinasi dengan Reskrimsus. “Malahan Pak Azwan pernah diperiksa Jaksa. Tapi, kan tak terbukti. Terus masak swakelola dinas pasar yang tak ada anggaran di dinas Perindag dibuat disana. Itu tidak benar. Tunjukkan bukti aslinya kalau bisa,” sebut Irba yang dikutip PR usai rapat di Diskominfo pada Selasa pekan lalu (17/07).
Namun pernyataan Irba yang menyatakan kontrak itu tak pernah ada malah menjadi keanehan jika di lapangan ditemukan bukti dokumen kontrak yang beredar. Lalu kalau bukti dokumen kontrak yang beredar di lapangan dibawa depan hidungnya, apakah masih tetap menampik dokumen tersebut ?
Padahal dalam dokumen itu jelas bahwa sang Kadis membubuhkan tanda tangannya. Jika disebutkan tak pernah ada, lalu mungkinkah ada bangsa jin yang namanya sama di Dinas Perindag yang membuat dokumen yang beredar ? Hal inilah yang menjadi pertanyaan PR saat konfirmasi dengan yang bersangkutan hingga saat ini masih tak direspons oleh mantan Kadis tersebut.
- Ada tanda tangan lengkap dalam kontrak bodong, mungkinkah ada pejabat lain yang berani teken kontrak selain bersangkutan ?
Memang, pekerjaan itu ketika ditelusuri di Disperindag belum ada, namun DPA-nya justeru ada di Dinas Pasar. Namun kenapa pembuatan kontrak bodong di Disperindag Kota Pekanbaru itu bisa terjadi, aneh tapi nyata…
Mengenai hal ini, mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi saat dikonfirmasi Putera Riau enggan memberikan keterangan. Pesan singkat PR diabaikan saja oleh pejabat yang disebut-sebut dekat dengan salah satu petinggi Pemko Pekanbaru ini. Saking ketakutan, nomor WA milik wartawan pun diblokirnya.
Mengenai kontrak bodong, berkasnya sudah diserah kan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. “Kita akan telaah dulu, kita pelajari dulu,” kata salah seorang Jaksa di Kejari Pekanbaru.
Disebutkan bahwa hal ini merupakan kejahatan kerah putih yang sering terjadi. Ini merupakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan sesuai Pasal 9. “Bisa saja dananya sudah dicairkan, kan namanya fiktif, dan ini sudah biasa terjadi,” kata Jaksa.
Dalam kordinasi Putera Riau dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sembari menyerahkan berkas kontrak bodong, Putera Riau juga mempertanyakan statemen Drs. Irba yang menyebutkan bahwa Drs. Azwan MSi sudah pernah diperiksa Jaksa seperti komentarnya usai rapat di Diskominfo baru-baru ini.
“Jaksa yang mana yang telah memeriksa Azwan,” tanya Jaksa tersebut yang sempat membuat keheningan karena Putera Riau pun belum bisa menjawabnya.
Namun, info terupdate yang diperoleh Putera Riau bahwa dalam sebuah rapat di kantor Walikota Pekanbaru, Azwan pernah mempertanyakan hal ini langsung pada Walikota Pekanbaru.
“Apa bisa kekurangbayar proyek ini dialihkan ke APBD ?” tanya Azwan pada DR. H Firdaus ST MT saat itu dalam kasus kurang bayar proyek revitalisasi pasar lima puluh Kota Pekanbaru. Terkesan, Asisten I sedang galau diterpa berbagai kasus proyek yang ada selama ini.
“Bisa, tapi harus ada audit dari BPK dan BPKP, dan itu harus ditelusuri dasar seputar utang negara tersebut,” ungkap Firdaus kala itu yang membikin dahi Azwan bekernyit. (beni/fadil/pr)