fbpx
Example 728x250
Advertorial

DLHK Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Agar Kelola Limbah Dengan Baik, Bisa Kena Sanksi Pidana

56
×

DLHK Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Agar Kelola Limbah Dengan Baik, Bisa Kena Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha dan industry di Pekanbaru untuk memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan, terutama jika limbah tersebut termasuk dalam kategori berbahaya (B3).

Demikian disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Rezatul Helmi, Jumat (7/3/2025). DLHK Pekanbaru mengingatkan industri diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar. Sanksi bagi perusahaan yang tak taat mengelola limbahnya cukup berat, selain pidana juga pencabutan izin usaha. Hal itu, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.

Reza menjelaskan, pada Pasal 274 poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan. Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.

“Selain persoalan pembuangan sampah oleh masyarakat, pengelolaan limbah oleh industri dan usaha yang dilakukan masyarakat juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada usaha yang tidak mengelolanya dengan benar sehingga membahakan lingkungan.

“Ketika limbah berada di dalam tanah, maka limbah akan mencemari sumber air, air tanah serta tanaman yang tumbuh di sekitarnya untuk kemudian dikonsumsi oleh manusia. Apalagi di Pekanbaru saat ini sebagian besar warganya masih memanfaatkan air sumur bor untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkapnya.

Karena itu, penanganan limbah oleh pelaku usaha yang usahanya menggunakan bahan-bahan yang mengandung kimia, seperti klinik kesehatan, klinik kecantikan, bengkel, pabrik pengolahan makanan dan sejenisnya harus berhati-hati dalam mengelola limbahnya.

“Jangan main buang begitu saja ke dalam tanah atau ke saluran air, ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya mengingatkan.

Terkait prosedur pengawasan yang dilakukan Satgas Gakkum, Reza menyebut, pertama sekali DLHK akan menyurati perusahaan yang akan dilakukan pengawasan.

“Yang pertama menyurati perusahaan yang akan dilaksanakan pengawasan lingkungan hidup. Kemudian kita melakukan pemeriksaan dokumen perizinan terkait kegiatan usaha,” terangnya.

Selain itu dikatakan Rezatul Helmi, juga akan dilakukan pemeriksaan titik penataan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen Amdal/UKL UPL dan wawancara terkait kegiatan.

“Kemudian pemberkasan berita acara pengawasan. Penutup. Jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan tindak lanjut berita acara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *