fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Pengusaha Jeki Resmi Laporkan Teva Iris ke Polda Riau Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

103
×

Pengusaha Jeki Resmi Laporkan Teva Iris ke Polda Riau Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (puterariau.com)

Seorang pengusaha asal Kabupaten Kuantan Singingi, Jeki, resmi melaporkan seorang individu bernama Teva Iris ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut dibuat pada 7 Maret 2025 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam laporan tersebut, Jeki melaporkan Teva Iris karena telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya melalui video singkat dan pesan yang beredar di grup WhatsApp PDIP Pekanbaru.

Salah satu laporannya adalah, Teva Iris menuding Jeki bekerja sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau dan meminta proyek pokok pikiran (pokir) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya adalah seorang wirausahawan dan memiliki usaha sendiri, saya tidak bekerja sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau. Narasi yang disebarkan oleh Teva Iris itu tidak benar dan merugikan saya,” tulis Jeki dalam laporan pengaduannya.

Selain video singkat tersebut, Jeki juga menyebut bahwa Teva Iris menyebarkan sebuah berita dari media online MataXpost.com yang dianggap telah mencemarkan namanya tanpa adanya konfirmasi langsung dari dirinya, sehingga berita tersebut opini yang menghakimi dari wartawan yang menulis berita.

Terhadap pemberitaan tersebut saya segera akan mengajukan hak jawab serta prosedur pengaduan ke dewan pers jika hak jawab saya tidak direspon media bersangkutan. Muaranya adalah jika rekomendasi dewan pers tidak digubris barulah saya akan membuat laporan polisi terhadap redaksi media tersebut. Tutur Jeki.

Menurut Jeki, perbuatan Teva Iris ini telah menyerang kehormatannya dan berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” tutup Jeki dalam laporannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *