Pekanbaru, (puterariau.com)
Dugaan publik terkait penyalahgunaan kewenangan kian terbukti. Pasalnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan pemanggilan pada bendahara Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pekanbaru, Rabu (19/9/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi rehab gedung Command Center Pemko Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, pemanggilan itu masih dalam tahap penyelidikan di bidang Intelijen Kejari Pekanbaru.
Mungkinkah Kejari Pekanbaru ini hanya memeriksa kasus proyek yang hanya berkisar Rp.200 juta saja ? Atau ada kasus lain yang sedang dibidik Kejari Pekanbaru di Diskominfo ?
Sebab menurut Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo SH pada Putera Riau beberapa waktu lalu, kasus Azwan yang berkisar Rp.350 juta dianggap kecil. Lalu apakah lagi kasus yang cuma Rp.200 juta saja, tentu menjadi perhatian bersama.
“Iya, masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujarnya, Rabu yang dikutip PR pada (19/9/2018). Secara rinci item apa saja yang menjadi penyidikan, Ahmad Fuady masih enggan menjelaskan. “Nanti saja. Masih pemeriksaan awal,” katanya.
Diberitahukan bahwa Bendahara Diskominfo Pekanbaru datang ke Kajari pada pagi hari dan keluar sebelum makan siang. Memang dijadwalkan akan kembali dimintai keterangan, namun hingga sore Bendahara tersebut belum hadir.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Diskominfotik Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra mengakui adanya staf Diskominfotik ke Kejari. Namun begitu, Eka juga menjelaskan kronologis rehab eks gedung Kementrian Penerangan di Jalan Pepaya tersebut.
“Ruangan ini direhab tahun 2017. Anggaran tidak sampai Rp.200 juta dan tidak ada merubah gedung, hanya merehab bagian dalam. Soal status gedung, gedung ini milik Pemerintah Provinsi dan digunakan Pemerintah Kota. Beberapa waktu lalu sudah saya jelaskan juga ke Kejari. Tapi kita hormati proses hukum ini,” jelasnya.
Disebutkan Eka bahwa rehab yang dilakukan untuk memanfaatkan gedung ini semaksimal mungkin. Namun juga, soal aset gedung Pemerintah yang direhab juga bukan hanya gedung CM tersebut, dan masih banyak aset Pemerintah Provinsi yang direhap kota. Sekali lagi disebutnya, rehab yang dilakukan semata untuk memaksimalkan penggunaan dan agar gedung tidak rusak.
“Gedung kita pakai, rusak tentu kita perbaiki agar pelayanan maksimal. Bagaimana jika dibiarkan saja, yang terganggu tentu pelayanan. Lagi pula ini pemiliknya pemerintah, sudah sewajarnya kota yang memanfaatkan memperbaiki yang rusak. Itu sudah pernah saya jelaskan ke mereka (Kejari-red),” ungkapnya. (beni/fadil/pr/rls)