oleh

Hamili Anak Tirinya, Petani Di Tembilahan Ditangkap

Tembilahan, (PR Inhil)

Zainal Arifin (48), warga lorong Perigi Raja Parit 15 Tembilahan Hilir Propinsi Riau ditangkap karena telah menghamili anak tirinya Musdalifah (15) hingga hamil 6 bulan. Akibat perbuatan Tsk, paman korban Bakti warga Sungai Guntung, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil dan saat ini Tsk sudah diamankan dan telah ditahan di Rutan Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018)

Pengakuan Tsk, hubungan intim yang dilakukan dengan anak tiri sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukan dengan paksaan. Nurhayati (30), ibu kandung korban yang juga istri dari pelaku mengaku sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya nikah lagi dengan Tsk, yang hingga saat ini usia pernikahannya dengan Tsk sudah 7 tahun lamanya.

“Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar ibu kandung korban kepada wartawan. (loly/pr/rls)

Komentar