Pekanbaru, (puterariau.com)
Berbagai kasus di Diskominfo Kota Pekanbaru mulai terkuak satu per satu. Jaksa pun sudah membidik kasus dugaan korupsi rehab gedung Command Center Pemko Pekanbaru. Kadiskominfo Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra tentu mulai tak bisa tidur akibat hal ini.
Belum lagi dengan temuan Putera Riau di Diskominfo Pekanbaru beberapa waktu lalu terkait kejanggalan dalam pengadaan belanja modal view wall senilai Rp.4,4 miliar perlu jadi penyelidikan Kejaksaan. Karena sangat jelas pengadaan ini seakan sudah disetting agar salah satunya umtuk menghindari belanja e catalog. Dimana salah satu komponen view wall yaitu televisi 32′ lebih kurang sebanyak 52 buah tidak melalui belanja e catalog.
“Kalau dilihat harga pasar seperti TV 32′ harganya berkisar 2 sampai 3 jt per unit, jadi utk TV saja hanya butuh dana lebih kurang 150 s/d 200jt, apakah nilai aplikasinya sampai senilai 3 miliar ? Belum lagi harga PC dan lainnya yang dipakai pada ruang Command Centre,” ungkap Ketua LSM Putera Pejuang Penerus Bangsa Propinsi Riau, Fadila Saputra.
Dalam pengadaan genset command centre dan ruang data sebesar lebih kurang 400 juta mempergunakan harga satuan set padahal pengadaan genset harusnya satuan yang dipakai adalah unit karena belanja e catalog tidak menyediakan instalasi genset tapi karena untuk menghindari dan mark up pengadaan genset mempergunakan satuan set artinya pembelianya harus dengan pembelian unit genset dan instalasi genset sehingga pengadaan tidak melalu E Catalog.
“Seharusnya pengadaan genset diadakan melalui E catalog dan jasa instalasi gensetnya melalui lelang umum,” ujar Fadil.
Disini kelihatan pihak Infokom sengaja menghindari pengadaan E catalognya supaya dapat menitip keuntungan di pekerjaan jasa.
“Karena kalau pengadaan jasa instalasi dilakukan sendiri dikhawatirkan nilainya cukup kecil kalo PL yaitu 50 juta lebih dari 50 juta harus lelang umum makanya titipan keuntungan untuk pihak Infokom disembunyikan harga pengadaan genset,” beber Fadil.
Sementara itu, Kadiskominfo Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra belum bisa dimintai keterangannya. Apalagi beberapa waktu yang lalu, ketika Putera Riau sedang mengkonfirmasi, ia buru-buru menyudahi pembicaraan.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo SH yang dikonfirmasi Putera Riau beberapa waktu lalu menyatakan akan menyelidiki kasus yang lebih besar dari kasus Azwan yang hanya Rp.350 juta.
Lalu kalau kasus yang cuma Rp.200 juta yang sedang diperiksa ini tentu belum seberapa dengan nominal yang dipatokkan.
Jaksa perlu memeriksa proyek pengadaan perangkat keras (komputer dan peralatan IT) dan perangkat lunaknya (aplikasi), apakah sudah sesuai dengan harga sebenarnya ? Dalam waktu dekat, Putera Riau akan melaporkan kasus ini. (beni/pr)