fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaLalu Lintas dan POLRI

Jokowi Teken PP Tarif PNBP Untuk Pelajar/Mahasiswa dan Masyarakat Miskin, Berikut Penjelasannya         

456
×

Jokowi Teken PP Tarif PNBP Untuk Pelajar/Mahasiswa dan Masyarakat Miskin, Berikut Penjelasannya         

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia per tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.

Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Dengan adanya PP tersebut, maka pemerintah akan menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk beberapa kelompok tertentu. Salah satunya adalah untuk kelompok masyarakat miskin.

Hal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat “pertimbangan tertentu” sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Di dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI, tertuang 31 jenis PNBP, diantaranya yakni ;

  1. Pengujian untuk Penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen” jelas isi dari PP tersebut.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.[*/kps]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *