Foto : Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekan di Tahan Polres Pelalawan, Korupsi Bantuan CSR. , Selasa (03/10). (Dok : catatanriau).
PELALAWAN I PUTRARIAU.COM – Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, Melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto SH. Menyampaikan bahwa Polres Pelalawan menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT RAPP, (04/10).
” Terhadap 4 tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP, Senilai Rp. 200.000.000,- ditahan sejak
pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
4 orang tersangka tersebut di tempatkan di Rutan Polres Pelalawan guna proses lebih kanjut, Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Ke 4 tersangka di jerat dengan,
1. Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yg diubah di Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Editor : RH.
Sumber : Catatanriau.com