fbpx
Example 728x250
PelalawanPelalawanRiau

Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekan di Tahan Polres Pelalawan, Korupsi Bantuan CSR.

1005
×

Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekan di Tahan Polres Pelalawan, Korupsi Bantuan CSR.

Sebarkan artikel ini
IMG_20231004_121942

Foto : Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekan di Tahan Polres Pelalawan, Korupsi Bantuan CSR. , Selasa (03/10). (Dok : catatanriau).

PELALAWAN I PUTRARIAU.COM – Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, Melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto SH. Menyampaikan bahwa Polres Pelalawan menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT RAPP, (04/10).

Penahanan terhadap 4 orang tersangka korupsi terdiri dari Kepada, Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan berinisial TZ ( Kepala Desa Pangkalan Terap) Dan  NB ( Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pkl Terap), UM ( Sekretaris Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pkl Terap) dan DM
(Bendahara Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pkl Terap).

” Terhadap 4 tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP, Senilai Rp. 200.000.000,- ditahan sejak
pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

4 orang tersangka tersebut di tempatkan di Rutan Polres Pelalawan guna proses lebih kanjut, Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).

Ke 4 tersangka di jerat dengan,
1. Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yg diubah di Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).

Editor : RH.
Sumber : Catatanriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *