Batam, (puterariau.com)
Indonesia memang darurat narkoba. Pasalnya barang haram itu tak luput dari tangkapan petugas Kepolisian jajaran Polda Propinsi Kepulauan Riau tiap saat.
Belum lama ini kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu yang merusak generasi bangsa seberat 19.770 gram/19.77 kg.
“Maka kita dapat menyelamatkan seratus lima puluh ribu anak bangsa,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi SH saat konferensi pers bertempat di Pantai Tanjung Ambat Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Jumat (2/3/2018).
Menurut Kapolda Kepri, tersangka berafiliasi dengan Kelompok Jaringan Malaysia Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.
Dalam investigasi, kelompok Jaringan Samad dkk sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama sebanyak empat kali.
Pada bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg kepada saudara Atta di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun.
Selanjutnya bulan Januari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg kepada saudara OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.
“Pada bulan Februari 2018 lalu, mereka menjual narkotika jenis sabu sebanyak 9,77 kg kepada saudara OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun,” beber Kapolda.
Sementara berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkus yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu yaitu bungkus teh cina merek “GUANYIN WANG” merupakan modus jaringan internasional Cina-Malaysia-Indonesia.
Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi di Perairan Internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat.
Pada hari Jumat tanggal 23 Februari s/d 26 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, tim melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut diatas dengan melakukan kegiatan profiling surveilance.
Pengecekan terhadap Pelabuhan-Pelabuhan tidak resmi yang ada di wilayah Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun. Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, didapatkan informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diantar oleh WNA Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap alat transportasi dan pelaku, namun pelaku masih belum dapat diamankan.
Kemudian tepat pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekira pukul 06.44 WIB, tim melihat kapal jenis pompong mesin dompeng 24 GT4 di Perairan Pulau Buru di daerah Kayu Are Hitam dengan titik koordinat Latitude : 1.0167159, Longitude 103.5673726.
Kemudian tim mendekati kapal tersebut dan didapati ada 3 orang berada di dalam kapal dengan membawa 1 (satu) buah karung beras warna putih dan 1 jerigen minyak dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa olah pelaku, didapati ada 19 paket/bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam karung beras sebanyak (sembilan) bungkus.
Yang dimasukan ke dalam jerigen minyak sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 kg) .
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 kg.
Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.
Berikut data pelaku yang diperoleh :
Nama : inisial SM, Tempat/Tgl Lahir : Degung/19 Maret 1979, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Nelayan (tekong), Alamat : Desa Degung Kec. Belat Kab. Karimun.
Kedua Nama : Inisial FD, Tempat/Tgl Lahir : Selat Panjang/3 Februari 1984, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Desa Degung Kec. Belat Kab. Karimun.
Yang terakhir, Nama : Inisial BH, Tempat/Tgl Lahir : Lubuk Puding / 17 Agustus 1986, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Lubuk Puding Kec. Buru Kab. Karimun.
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket/bungkus besar dengan berat 19,770 gram (19,77 kg).
(Satu) unit Kapal pompong mesin dompeng 24 GT 4 warna hijau. Dan (Satu) unit gergaji besi 12 “ warna kuning merk Eye Brand Germany, (Satu) unit handphone Nokia warna hitam tipe Xpress Music, (Satu) unit handphone Samsung warna putih, (Satu) unit Handphone merek Samsung Android, (Dua) buah tas warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah merk elegant, (Satu) karung beras warna putih, dan (Satu) buah jerigen minyak warna biru tua.
Dalam Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Karimun serta Para Pejabat Utama Polda Kepri, Dandim 0317 TBK, Danlanal Karimun, Asisten I Kabupaten Karimun, Kakan KPPBC, serta FKPD dan unsur terkait.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 19,77 Kg tersebut, (Rega/HMSPoldaKepri)