Puterariau.com, Batam—Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto bersama rombongan mengunjungi PPK di sejumlah daerah Kota Batam, Minggu (21/4).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga mengatakan, bahwa kunjungan Kapolda ke sejumlah panitia pemilihan kecamatan PPK di sejumlah daerah Kota Batam untuk memastikan keamanan dalam hal Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di setiap PPK.
“Ada beberapa lokasi yang dikunjungi yakni PPK Batam Kota, PPK Sagulung dan PPK Sekupang,” kata Erlangga.
Dijelaskannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto menekankan seluruh personel yang melaksanakan pengamanan untuk selalu mengenali tugas dengan baik, pahami dan implementasikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait bahwa kehadiran TNI-Polri untuk mencegah terjadinya hal yang menghalangi proses demokrasi di Provinsi Kepri.
“Jangan terpecah, satukan hati dan fikiran, satukan komitmen untuk melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” bebernya.
Lanjut Erlangga menjelaskan, selaku Kaopsda Operasi Mantap Brata Seligi 2018, Kapolda Kepri hadir untuk memastikan keamanan, dan sebagai informasi secara keseluruhan di Kepri aman, damai dan kondusif.
Untuk diketahui saat ini, terdapat 21 pemilihan ulang dan 4 pemilihan lanjutan. Secara keseluruhan ada 25 pemilihan yang kembali dilaksanakan, berada di daerah Bintan, Karimun, Tanjungpinang, Anambas dan Lingga. Pemilihan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda juga berterimakasih kepada masyarakat karena terus berfikir dewasa dan dewasa dalam bersikap.
“Jangan terjebak didalam provokasi, mari kita jaga Provinsi Kepri yang kita cintai. Sesama masyarakat jangan melakukan keributan, pada dasarnya kita semua bersaudara, berapun banyak petugasnya tanpa partisipasi dan dukungan masyarakat tidak berarti”, tuturnya.
Untuk masyarakat, sambung dia, yang melihat proses penghitungan surat suara yang kurang tepat penyelenggara bisa disampaikan melalui mekanisme yang ada, seperti laporkan ke tingkat DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bawaslu Badan Pengawas Pemilu atau bisa disalurkan ke Mahkamah Konstitusi MK (*)