Tembilahan,(Puterariau.com) – Adanya pungutan kepada para pedagang kaki lima dan ruko di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau oleh Tim Pengendalian Kebersihan dan Ronda Malam berdasarkan Surat Keputusan Lurah Tagaraja akan ditindak lanjuti oleh Tim Saber Pungli Polres Tembilahan dan segera membentuk Tim Lidik dari Saber Pungli Polres untuk diturunkan ke Kecamatan Kateman Sungai Guntung.
Kapolres Inhil,AKBP.Cristian Rony Putra S.IK.MH kepada Puterariau.com, Senin (25/6/2018), “Ya ,kita sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait adanya kutipan kepada para pedagang dan pemilik ruko oleh tim bentukan Lurah Tagaraja, namun, karena belum adanya keluhaan dari masyarakat kita belum melakukan penyelidikan, tetapi dikarenakan sudah ada keluhan dari para pedagang,mempertanyakan terkait dasar payung hukum kutipan tersebut baru kita respond dan kita akan menurunkan tim saber pungli ke kecamatan kateman, untuk melakukan investigasi, apabila dalam prakteknya pungutan tersebut belum ada memiliki dasar hukumnya, maka kita akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli tersebut,” Ujar Kapolres.
“ Itu pungutan atau berbentuk kutipan kepada para pedagang maupun pemilik ruko harus jelas dasar hukumnya, jangan coba-coba memungut apapun apalagi berupa uang kepada masyarakat tanpa adanya aturan yang jelas sesuai dengan peraturan, Polres Inhil melalui Tim Saber Pungli akan melakukan tindakan tegas,” Katanya.
Ditambahkanya lagi, Pungutan dilakukan oleh Tim Pengendalian Kebersihan dan Ronda Malam kepada Ruko dan Pedagang Kaki Lima akan kita telusuri kemana saja aliran uang hasil pungutan tersebut, karena berdasarkan informasi didapat, setiap bulanya pemilik ruko harus membayar sebesar Rp. 60 s/d 120 ribu rupiah dengan jumlah ruko sebanyak kurang lebih 400 ruko, sedangkan ke para pedagang kaki lima setiap harinya sebesar Rp. 3 ribu rupiah di kalikan dengan 400 lapak pedagang, ini harus kita selidiki untuk apa saja uang hasil pungutan tersebut.
Secara terpisah, Masri.Ag, Lurah Tagaraja Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ketika dikonfirmasi Puterariau.com beberapa waktu lalu Via WA nya terkait adanya pungutan retribusi mengatakan, “ Do lansung aja ke pak ketua LPM Jawaher(jo) nanti saya salah jawab mohon maap ya Rido, ketika ditanya lagi,tapi sedikit banyak tentu pak lurah mengetahui, karena di karcis thu SK Kelurahan Tagaraja No: 19/TGR/V/2017,” Itulah mau dirubah rido,sudah saya sampaikan hasil kesepakatan yang kita rapat dulu baik kantor camat maupun kantor lurah kesepakatan itu yang kita buat. Ketika ditanya lagi, tapi sampai sekarang kenapa masih pakai karcis yang lama dan apa sudah ada perdesnya terkait pungutan retribusi tersebut karena jika hanya surat keputusan kalau tidak salah tidak dibenarkan lagi pak, itu bisa di katogorikan pungli, seperti yang terjadi di beberapa daerah,” Insya Allah rido dlm bln puasa ini akan kita tarik, Mudahan selasa,rabu mau dirombak do senin saya mandah lagi ,ok do besok saya konsul lagi dengan camat,” Ungkap Lurah Tagaraja.
Dari hasil investigasi wartawan Puterariau.com dilapangan, Senin,(24/6/2018), masih ditemukan adanya kutipan uang kepada para pedagang dan ruko, namun,ketika ditanyakan menurut beberapa pedagang 4 (hari), terakhir, petugas yang biasa melakukan pungutan tidak memberikan karcis lagi, hanya memperlihatkan saja,mereka juga tidak mempertanyakan apa dasarnya karcis tidak diberikan lagi.(Ridho)