fbpx
Example 728x250
KriminalSumut

Kasus Penganiayaan Mandeg Di Polsek Lahewa, Kapolres Nias Diminta Turun Tangan

1059
×

Kasus Penganiayaan Mandeg Di Polsek Lahewa, Kapolres Nias Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Perbuatan keji Gemardin Zendrato, Ketua PPS Desa Marafala kepada perempuan inisial (NB) disebut hanya karena ketidaksepahaman suatu pendapat dan kesimpulan dalam rapat kerja PPS di Desa Marafala, sehingga munculnya main tangan Gemardin Zendrato dalam melakukan kekerasan pada NB.
“Kekerasan tersebut sudah dilaporkan oleh korban di Polsek Kecamatan Lahewa sekitar 2 bulan lalu, namun laporan tersebut tersendat di tangan Polsek Lahewa dimana sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polsek Lahewa,” sebut korban (NB) kepada wartawan media PR Nias (26/03/2018).
NB menjelaskan bahwa kekerasan ini tidak ia terima secara pribadi. Sekitar 2 minggu lalu, ia menambahkan saksi sebanyak 2 orang di Polsek Lahewa untuk lebih cepat dapat diproses dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan oleh penegak hukum.
Lanjutnya, hingga saat ini penyelidikan dan penyidikan dari Polsek Lahewa terkesan abu-abu alias macam Polisi di film India. Bahkan perbuatan yang dilakukan Gemardin itu jelas perbuatan melawan hukum dan  melanggar UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia dan termasuk penganiayaan yang diancam dengan  Pasal  351  ayat  (1)  KUHP.
Kondisi korban, wanita hamil yang dianiaya Ketua PPS
Perkembangan kasus pun dari Polsek Lahewa belum ada. “Saya minta kepada Polsek Lahewa supaya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai laporan yang telah saya sampaikan beberapa bulan lalu,” pintanya.
Ia berharap agar jangan sampai ada kesan pihak pelapor bahwa penegak hukum melindungi pelaku. Selain itu tidak ada ketegasan Polisi pada pihak yang mencoba membuat perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PR Nias mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Polsek Lahewa melalui telepon seluler (26/03) guna diketahui apa kendala tidak ada tindak lanjut perkembangan kasus namun berbagai nomor seluler yang PR miliki dari instansi Polsek Lahewa seperti Benny Panjaitan dengan nomor 082167740XXX tidak menjawab, nomor lain juga tidak menjawab dan juga ada yang tidak aktif.
Tokoh Pemuda Kabupaten Nias Utara Helpianus Gea menyesalkan lambannya penanganan kasus itu yang memang mirip film India. “Kita berharap Kapolres Nias agar turun langsung menuntaskan kasus itu karena kasus ini adalah penganiayaan terhadap perempuan,” ujarnya. (Ken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *