fbpx
Example 728x250
Breaking NewsRiau

Kasus Toro Vs Bupati Bengkalis, JPU Diduga Putarbalikkan Fakta Sidang Tuntutan

1534
×

Kasus Toro Vs Bupati Bengkalis, JPU Diduga Putarbalikkan Fakta Sidang Tuntutan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Banyak dugaan rekayasa yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin lalu (7/1/2019).

Toro, selaku pemimpin redaksi harianberantas.co.id dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.100 juta. “Tampak sekali rekayasa dan kebohongan sidang ini,” ujar seorang wartawan.

Akibat kebohongan itu tentu saja, Toroziduhu Laia, selaku terdakwa merasa sangat dirugikan.

“Sebagian besar dasar tuntutan itu bohong,” ujar salah seorang Penasehat Hukum Toro, Yunaldi Zega SH.

Menurutnya, tuntutan itu hanya bersandar pada keterangan Ketua PWI Cabang Riau, Zulmansyah Sekedang.

Zulmansyah, yang dikutip JPU mengatakan dalam pemberitaan yang belum diputus pengadilan inisial seseorang harus disingkat.

“Padahal, Zulmansyah itu sendiri seharusnya kesaksiannya ditolak. Karena Zulmansyah bukan seorang ahli pers,” katanya.

Zulmansyah sendiri, sebelumnya dihadirkan sebagai saksi ahli wartawan oleh JPU. “Padahal, kesaksiannya sudah dikecam Dewan Pers. Jadi, kesaksiannya tidak syah,” kata Toro.

Selain itu, tuntutan JPU juga bersandar pada keterangan ahli bahasa, DR. Dudung Burhanuddin. “Bukan bersandar kepada keterangan ahli pidana,” kata Toro usai persidangan.

Menurutnya, yang paling fatal JPU mengatakan seolah-olah ahli dari Dewan Pers, Toro tidak mau memuat hak jawab Bupati Bengkalis.

“Padahal, Dewan Pers tidak menyebut begitu. Bupati sendiri yang tidak menggunakan hak jawab-nya,” tegas Toro.

Yang paling kacau lagi kata Toro, JPU tidak faham masalah dan istilah dalam pers.

“Masa mengatakan Ahli Dewan Pers. Seharusnya kan’, Ahli Pers dari Dewan Pers,” tutur Toro.

“Atas semua rekayasa itulah dasar tuntutan pidana kepada Toro. Ini gak benar. Kami akan hantam di Pledoi nanti,” kata Kuasa Hukum Toro, Dallek SH MH (Pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *