foto : Alhamran Ariawan, S.H, M.H pengacara Korban.
PEKANBARU,PUTRARIAU.COM – Polres Kuantan Singingi telah memanggil beberapa orang saksi kasus kematian sadis seorang petani, Arsyad (41) di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi. Korban ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan pada 4 Juli lalu di tengah jalan yang tidak jauh dari kebun sawit miliknya. Satu hari kemudian, polisi berhasil meringkus seorang warga setempat yang diduga pelaku pembunuhan.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan telah memperpanjang masa penahanan Tersangka ujar pengacara korban Alhamran Ariawan, S.H, M.H pada awak media Jumat (11/8) maren.
” Kuasa Hukum keluarga korban, Alhamran Ariawan, S.H, M.H menyatakan,” Setahu kami Polres Kuansing telah memperpanjang masa penahanan Tersangka PT Als YANDI Als EBE (21). Kami sangat berharap penyidikan perkara ini berjalan tepat waktu dan pelaku dapat dikenai Pasal 340 atau pembunuhan berencana. Kami meyakini bukti-bukti cukup untuk menjerat pelaku dalam tindak kejahatan pembunuhan berencana”.
Pembunuhan ini berawal dari permasalahan sederhana menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyon Soegito yang disampaikan pada Konferensi Pers di Taluk Kuantan 7 Juli lalu. Kejadian diawali kesalah pahaman antara korban dan pelaku, dimana pelaku saat mengendarai sepeda motor yang bermuatan sawit menggeber-geber gas sepeda motor dihadapan korban. Korban menegur tetapi pelaku tidak terima dan berlanjut dengan perkelahian fisik.
” Irawan, warga desa tetangga yang melihat cekcok antar korban dan pelaku ketika terhalang melintas di sekitaran TKP melerai keduanya. Saksi menanyakan duduk perkara kepada keduanya dan berusaha mendamaikan. Setelah berdamai, Tersangka meninggalkan lokasi terlebih dahulu kemudian korban pun meninggalkan lokasi menuju kebunnya. Saksi pun segera pulang karena yakin keduanya sudah berdamai dan hari sudah menjelang Maghrib. Namun menurut saksi, ketika meninggalkan lokasi, Tersangka sempat mengeluarkan ancaman kepada korban.
“Ketika saya lerai, saya tidak melihat keduanya membawa senjata tajam seperti parang atau sejenisnya, hanya adu mulut dan sedikit cekcok fisik korban memegang kerah baju Tersangka karena sudah 3 kali bolak-balik di depan kebunnya dengan menggas-gas motornya.” Saya mendamaikan keduanya, setelah itu masing-masing kami meninggalkan lokasi.” jelas Irawan.
Tersangka meminta saya meminggirkan mobil saya lebih dahulu kemudian pergi dari lokasi.
“Namun saya sempat mendengar ancamannya; kalau berani ke atas (lokasi yang lebih tinggi dari TKP pertama).”jelas Irawan lebih lanjut.
“Saya tidak menduga akan terjadi lagi perkelahian diantara keduanya karena telah berdamai.” Sesal Irawan ujarnya.
” Alhamran Ariawan, S.H, M.H, kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa keterangan saksi ini dapat menjadi salah satu bukti bahwa patut diduga adanya perencanaan pembunuhan karena Pelaku memiliki waktu untuk mempersiapkan rencananya.
“Bisa jadi dalam tenggat waktu sesingkat apapun, Tersangka membuat perencanaan pembunuhan, hal ini terbukti bahwa Tersangka menggunakan parang panjang untuk menghabisi nyawa korban. Dimana dan bagaimana dia mempersenjatai dirinya dengan parang panjang, itu bagian dari perencanaan.” Terang Alhamran.
Barang bukti berupa sebilah parang panjang yang diakui pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban telah ditemukan dan disita oleh Polres Kuansing. Turut serta disita sebuah pisau dapur yang merupakan milik korban.
Maida Herlina, istri korban mengakui bahwa suaminya sering membawa pisau itu ke kebun untuk mengambil hasil sayur-sayuran yang ditanam di kebun mereka bukan untuk senjata. Maida mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi Tersangka yang tidak ada sedikitpun luka sementara suaminya meninggal dalam kondisi mengenaskan. Hingga saat ini keterangan resmi dari kepolisian penyebab kematian suaminya berdasarkan hasil otopsi belum keluar.
“Saya berharap hasil otopsi cepat keluar dan keluarga mendapatkan informasi perihal penyebab kematian suami saya. Apakah luka-luka ditubuh suami saya disebabkan satu parang yang disita polisi itu saja atau bagaimana?” tanya Maida penuh harap.
“Saya tidak menyangka dukungan banyak pihak untuk keluarga kami agar kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan seadil-adilnya. Ini menjadi penguat bagi saya untuk mencari keadilan bagi tiga anak saya yang masih kecil hingga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya”. tambah Maida.
” Sebelumnya, keluarga korban didampingi kuasa hukum pada minggu lalu telah bertemu dengan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Riau guna mendapatkan perhatian serius terhadap kasus ini dan perlindungan hukum yang adil. Hal ini bagian dari tindak lanjut aksi solidaritas yang digelar oleh beberapa organisasi lingkungan, mahasiswa, keluarga korban dan simpatisan di Mapolda Riau pada 2 Agustus 2023 lalu. Aksi yang tergabung dalam Solidaritas Pembunuhan Aktivis Lingkungan untuk alm. Arsyad yang diketuai Asmar, S.H meminta aparat hukum mengusut tuntas kejanggalan tewasnya almarhum yang juga dikenal sebelumnya sebagai pegiat lingkungan.
Kuasa Hukum berharap agar proses hukum dilakukan secara fair, transaparan dan infarsial untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang harus membesarkan 3 anak yang masih kecil dan hendaknya penegakan hukum memberikan manfaat sosial agar pembunuhan sia-sia tidak terulang lagi, ujarnya.
Editor : (*..)