Tembilahan, (PR)
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
menggandeng Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan catatan dari BPK.
Untuk itu, Bupati HM Wardan melakukan
penandatanganan surat terima aset yang ditarik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Selasa (10/3/2020) di halaman Kantor Bupati.
Pada kesempatan tersebut Bupati HM Wardan didampingi Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti, Sekda Said Syarifuddin, Kepala Inspektorat dan beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil. (pr)