Selat Panjang, (puterariau.com)
Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Basiran SE MM mengikuti rapat terkait pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (3/9/2018) di ruang rapat Melati Kantor Bupati.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kadis Kesehatan dr. Ruswita, Direktur RSUD dr. RH Riasari, Ketua MUI Mustafa SAg, Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait.
Dalam penyampaiannya, Basiran mengatakan pada dasarnya sebagai masyarakat menginginkan seluruh masyarakat sehat dan terjauh dari segala penyakit apapun bentuknya, dan tidak pernah mengelak apalagi menghindar dari apapun program pemerintah ketika memang itu untuk kebaikan masyarakat.
Namun untuk vaksin MR, lanjut Basiran, sebagaimana diketahui bahwa dari hasil tes labor vaksin ini benar terdapat bahan babi dan organ manusia dan sudah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikarenakan obat ini tidak ada duanya, menurut Basiran, jika darurat bahwa itu hanya digunakan oleh segelintir orang dan sekelompok orang tidak ada masalah.
“Kalau instruksi langsung dari Pemerintah, ya itu hukumnya wajib kita ikuti, apalagi ada fatwa MUI, tapi yang namanya haram bisa menjadi mubah jika kondisinya darurat. Untuk secara global saya pikir ini perlu pembahasan mendalam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti drg. Ruswita, mengatakan bahwa MR merupakan suatu penyakit yang bisa menular dan bisa membahayakan kepada ibu hamil sehingga bisa mengganggu pertumbuhan terhadap anak.
Adapun langkah yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat, kata Ruswita, yakni mensosialisasikan MR di Sekolah dan tempat kesehatan yang ada.
“Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan capaian MR yang masih sangat rendah, untuk itu dibutuhkan dukungan konkrit dan nyata dari semua pihak,” ujarnya.
Ketua MUI Kepulauan Meranti Mustafa S.Ag, mencabut tuntutan terkait penundaan Vaksin MR di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta meminta maaf atas penundaan tersebut.
“Vaksin MR yang mengandung zat kulit babi dan organ manusia adalah haram, namun vaksin yang dilakukan dalam keadaan Darurat (digunakan sebagian orang) bisa berubah menjadi mubah, jadi mubah penggunaannya,” jelas dia. (Agus/adv)