Tembilahan, (puterariau.com)
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro SH MH menegaskan bahwa seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) baik gubernur maupun bupati yang selama ini terpasang di tempat umum wajib dibersihkan sebelum masa tenang.
“Masa tenang mulai tanggal 24 sampai 26 Juni. Jadi sebelum tanggal 24, seluruh APK paslon harus sudah dibersihkan sendiri oleh paslon maupun tim kampanye-nya. Jika tidak maka pada tanggal 24 Satpol PP bersama KPU dan Panwaslu yang akan menurunkan,” ungkap Andang saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/6).
Menurut Andang, sesuai aturan pihak yang wajib menurunkan APK adalah paslon atau tim kampanye paslon. Karena sejak APK dipasang dan diserahkan KPU, pemeliharaan termasuk pembersihannya menjadi tanggung jawab paslon. “Hal ini telah diatur didalam PKPU nomor 4 tahun 2017 Pasal 30 Ayat 4,” terangnya.
Andang menambahkan bahwa selama masa tenang nantinya tim dari kedua paslon juga dilarang melakukan kampanye atau kegiatan sejenisnya seperti pertemuan terbatas maupun pertemuan lain yang mengarah kampanye. “Kita meminta agar semua paslon dan timnya dapat mematuhi aturan dengan tidak berkampanye pada masa tenang nanti,” pintanya.
Apabila sampai ada laporan atau ditemukan adanya kegiatan kampanye selama masa tenang, menurut Andang pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Adapun sanksi paling berat yang bisa saja dijatuhkan pada paslon yang tak mematuhi aturan, yakni sanksi pembatalan paslon. Jadi kami harap semua paslon menaati aturan yang ada,” tutupnya. (beni/adv)