fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Kontrak Bodong Disperindag Pekanbaru, MungkinKah Sudah ’86’?

2841
×

Kontrak Bodong Disperindag Pekanbaru, MungkinKah Sudah ’86’?

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Sudah sangat pantas jika Asisten I Setdako Pekanbaru, Drs. H Azwan MSi dievaluasi kinerjanya selama ini. Sebab beberapa kasus sudah terang benderang terangkat ke permukaan.

Namun paling tragis adalah Asisten I Setdako Pekanbaru itu sudah berupaya dan berusaha melumpuhkan kasus yang menerpanya. Salah satu cara dengan menggunakan atau menyertakan oknum-oknum tertentu untuk dapat meng’86’kan kasusnya.

Misalnya melalui oknum PNS Kecamatan yang pernah berupaya menengahi keadaan antara Asisten I Sekdako Pekanbaru, Azwan dengan menyampaikan kesan intervensi pada Putera Riau. Mungkin Azwan sedang kalut sehingga meminta orang lain untuk memberitahukan apa langkahnya terkait menutupi kasus kontrak bodong tersebut.

Oknum tersebut menyampaikan bahwa Putera Riau akan dilaporkan ke Polda Riau terkait memberitakan kasus Azwan tersebut. Aneh lagi, ketika seorang berkasus, kok malah yang mengungkap kasus yang akan dikriminalisasi oleh oknum-oknum Pemerintah seperti Asisten I. Hello…..

Selain itu ada oknum yang mencoba mengintervensi Putera Riau untuk menghentikan pemberitaan kontrak bodong dan kasus kurang bayar proyek revitalisasi tersebut. Mungkin bisa jadi kasus Azwan ini bisa di-86-kan karena berlalu tanpa pengusutan.

Padahal, sebelumnya oknum tersebut yang menyebut ‘gas’ aja beritanya. Tapi setelah naik, oknum itu pula yang menyarankan untuk menghentikan pemberitaan. Ada apa ?

Terkait kontrak bodong yang dibuat oleh Azwan semasa menjabat sebagai Kadisperindag Kota Pekanbaru, dalam hal pelaksanaan swakelola pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015 telah menjadi konsumsi publik di Kota Pekanbaru.

Memang anehnya jika ditelusuri maksud pejabat sekelas Kadis melakukan hal tersebut saat itu. Apakah hanya untuk mengeruk duit harus pasang badan membuat kontrak bodong ?

Dalam dokumen yang ditemukan Putera Riau adanya perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs. Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusantara.

Setelah penelusuran lapangan, ternyata kontrak yang dibuat oleh Disperindag Kota Pekanbaru dibawah komando Drs. Azwan MSi ini memang tidak pernah ada alias fiktif. Kesannya bahwa ia sudah terbiasa melakukan hal semacam ini tanpa ada yang berani menegurnya.

Jaksa Nyatakan Azwan Tak Pernah Menghadap

Dalam pengakuan Irba beberapa waktu lalu, memang kontrak itu tak pernah ada alias bodong. Irba mengakui bahwa ia sudah kordinasi dengan Reskrimsus.

“Malahan Pak Azwan pernah diperiksa Jaksa. Tapi, kan tak terbukti. Terus masak swakelola dinas pasar yang tak ada anggaran di dinas Perindag dibuat disana. Itu tidak benar. Tunjukkan bukti aslinya kalau bisa,” sebut Irba yang dikutip PR usai rapat di Diskominfo beberapa waktu lalu.

Demikian pula statemen Azwan yang menyebut bahwa ia sudah menghadap jaksa dan tidak ada temuan apa-apa menjadi pertanyaan sendiri. Terlebih ketika Putera Riau langsung mengkonfirmasikan hal ini kepada Sri Odit Megonondo SH yang kini menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Pekanbaru, Riau.

“Belum ada…. Kita sedang konsentrasi, tunggu saja,” jawab Kasi Pidsus singkat saat ditanya mengenai hal ini.

Ketika ditanya apakah benar Asisten I sudah menghadap ke Kejari, ia pun menyatakan belum ada. Nah lho… Khan ?

Namun mengenai ini, publik menanti gebrakan Jaksa Odit untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebab, kasus-kasus kecil lainnya saja bisa diusutnya apakah lagi terhadap kasus di lingkungan Pemko Pekanbaru kali ini.

Kadisperindag, Ingot Ahmad Hutasuhut Pun Nyatakan Tak Tahu

Pernyataan Asisten I Setdako Pekanbaru, Drs. H Azwan MSi saat menggelar konferensi pers di hadapan Diskominfo Pekanbaru ketika ditanya langsung pada Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan ia kurang tahu pernyataan Azwan itu.

Dalam rekaman konferensi pers yang berdurasi 15.45 menit itu, Azwan menyebut beberapa nama. Anehnya ketika ditanya kepada nama-nama yang disebut Azwan, semua malah mengatakan tidak benar. Jadi, apa maksud konferensi pers yang digelar di Diskominfo tersebut ? Benarkah ada upaya ekspos pemberitaan hoak di lingkaran Pemerintahan Kota Pekanbaru ?

Hal ini diperoleh Putera Riau langsung ketika menghubungi Ingot Ahmad pada Senin awal bulan lalu (05/08). Ia pun mengaku tak mendengar apa yang dikatakan oleh Asisten I Setdako Pekanbaru tersebut saat konferensi pers.

Salah satunya adalah kontraktor tak pernah menuntut kurang bayar tersebut, dan Ingot pun mengaku tak mendengar Asisten I Setdako Pekanbaru menyatakan hal itu di Diskominfo.

Anehnya, padahal Ingot ikut hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Asisten I tersebut bersama pejabat teras di Diskominfo Kota Pekanbaru. Wah wah wah…

Sehari sebelumnya, Mus Alimin menyangkal statemen Asisten I bahwa ia di BPKAD. “Mungkin Pak Azwan lupa tu,” katanya ketika ditanya mengapa pejabat sekelas Asisten I Pemko bisa lupa dan memberikan pernyataan terkesan hoak.

“Saya aja baru mau menanyakan hal ini Senin, bagaimana aturannya sebenarnya,” ujar Mus berkomentar ketika dikonfirmasi Minggu kemarin.

Ketika disinggung kapasitasnya, Mus Alimin mengaku sekarang ia sebagai Kabag Pembangunan. Artinya tidak benar ada kewenangannya jika mengatakan bisa dibayar melalui APBD seperti pernyataan Asisten I. What ? Nah lho….

El Syabrina Hanya Sebatas Pengajuan

Sementara itu, menurut mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, El Syabrina yang dikonfirmasi Putera Riau menegaskan bahwa ia hanya mengajukan proyek tersebut sejak 2011 lalu.

“Saya yang menjolok, saya yang membuat proposal dan saya yang mengajukan, kemudian saya pindah, Azwan yang meneruskan,” ungkap El Syabrina saat dikonfirmasi.

Dikatakan El yang sangat komunikatif dan enerjik ini bahwa kebetulan Direktur Logistik sedang ada kegiatan di Hotel Jatra pada tahun 2015 lalu dan digiringnya ke Pasar Lima Puluh untuk melihat kondisi lapangan sehingga mendapat kegiatan tersebut.

Dalam penjelasannya, pihaknya tidak ada lagi kaitan dalam perkara proyek tersebut karena semuanya ditangani Kadisperindag yang baru saat itu (Drs. H Azwan MSi-red).

Sekdako Bantah Adanya Kontrak Bodong

Sekdako Pekanbaru, HM Noer saat ditemui Putera Riau di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tidak benar ada kontrak bodong. “Yang ada kontrak tersebut dibatalkan,” katanya.

Dikatakannya bahwa Irba sudah menghadap Kejaksaan untuk menjelaskan perihal kontrak yang disebut-sebut bodong ini.

Mengenai kasus kurang bayar proyek revitalisasi pasar lima puluh, Sekdako enggan menjawabnya. “Saya tak bisa jelaskan hal itu, karena saya tak mengerti. Tanya pada yang mengerti hal itu. Nanti saya jumpakan dengan Azwan. Azwan itu orang dekat Pak Wali juga tu,” ungkap HM Noer saat itu.

Aneh lagi bahwa dalam konferensi pers, Azwan mengatakan benar itu kontrak bodong karena kontrak dibuat dengan tidak ada pekerjaannya. Berbeda dengan pernyataan Sekdako Pekanbaru, HM Noer yang justeru menyatakan kontrak dibatalkan. Berarti ada ! Hehehe… (beni/fadil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *