Pekanbaru, (puterariau.com)
Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Pekanbaru memiliki usaha sampingan bordir, tentunya cukup diapresiasi. Namun bagaimana jika karyawan malah dipekerjakan oleh seorang ASN dengan gaji di bawah UMR dan jam kerja yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pengupahan ?
Hal ini atas temuan adanya oknum ASN Pemko Pekanbaru yang memperkerjakan karyawan sekitar 6 orang dengan memberi upah di bawah UMR.
Salah seorang pekerja berinisial (P), 22 tahun saat ditemui media beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa karyawan bekerja di tempat itu dengan upah hanya dibayar Rp1.200.000, per bulan dengan jam kerja selama 12 jam.
Pekerja dibagi masuk dalam 2 (dua) shift, yakni masuk siang dan malam pukul, dari pukul 08.00 WIB keluar jam 20.00 WIB. Begitu juga shif kedua masuk jam 20.00 WIB, keluar jam 08.00 WIB pagi.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler pengusaha bordir yang notabene seorang PNS itu mengungkapkan bahwa pendapatan sebagai PNS hanya buat mandi pagi saja. Wah….
Melihat UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi penjara selama 1 (satu) tahun paling singkat dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Pasal 90 Pengusaha membatalkan upah lebih rendah dari upah minimum dalam Pasal 89.
Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan: “Barang siapa dalam Keputusan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1) ), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara ”. Ketentuan berdasarkan di atas, bisa diperoleh bahwa perusahaan yang membayar gaji di bawah upah minimum dari Pemerintah Provinsi dapat dikenakan sanksi. Setelah mengetuk palu saat sidang dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru jumlah UMK Pekanbaru 2018 adalah sebesar Rp2.557.486.
Peraturan jam kerja menurut Depnaker yang wajib diketahui yaitu tentang jam kerja, kesehatan dan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan hal lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan luar negeri.
Peraturan dari Menaketrans ini dibuat untuk mensejahterakan para pekerja dan membuat keteraturan. Pengerjaan yang dilakukan oleh setiap karyawan di masing-masing perusahaan maupun berbeda-beda. Ada yang bekerja dari pagi hingga siang, ada yang bekerja sampai malam, dan bahkan ada yang harus tetap bekerja di hari libur. Hal tersebut tergantung pada bidang apa perusahaan tersebut bergerak. Tak jarang, kita pun harus lembur jika memang dituntut untuk demikian.
Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah secara khusus dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13 / 2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Jika dibandingkan, pekerjaan itu berlaku untuk waktu kerja lembur atau pekerja di atas upah lembur.
Dalam penerapannya tugas-tugas yang berlangsung terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu ke dalam shift-shift. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kepmenakertrans No. 233 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus, tanpa perubahan jam kerja dalam UU No. 13 tahun 2003. dimana ayat 3 ayat (1) Pengurusan yang berlangsung terus tersebut adalah: pekerjaan di bidang pelayanan: pekerjaan di bidang pelayanan jasa; pekerjaan di bidang layanan dan pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih ( PAM), dan menyediakan bahan bakar minyak dan gas bumi; pekerjaan di bagian swalayan, pusat pembelanjaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan tidak berlaku jamak UU No 13 tahun 2003, namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh pekerja atau pekerja dalam pekerjaan yang diperlukan, harus dihitung sebagai lembur yang menjadi atau pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang. (zl/pr)
Bro kalo bikin berita tolong,cari kebenaran nya dulu jangan asal bikin berita aja, saya selaku kariyawan di sini keberatan atas apa yg anda tulis,lain kali tolong survei dulu baru buat berita, terimakasih