fbpx
Example 728x250
Jambi

Pejabat Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi Dilarang Dinas Luar, Titik !

1332
×

Pejabat Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi Dilarang Dinas Luar, Titik !

Sebarkan artikel ini

Kuala Tungkal, (PR Jambi)

Untuk 5 hari kedepan, Bupati Tanjab Barat, Dr. H Syafrial memberikan surat edaran agar pejabat Pemkab Tanjab Barat tidak berdinas luar (DL).
Bupati melarang keras pejabat Dinas Pemerintah Tanjab Barat keluar daerah untuk meninggalkan Kuala Tungkal. Hal ini telah dikuatkan dengan surat edaran yang diterbitkan dan ditujukan kepada para staf ahli, asisten Sekda, Kepala OPD dan Pejabat Administrator. 
Larangan Bupati meninggalkan tempat tugas ini terhitung mulai tanggal 28 Maret 2018 hingga 01 April 2018 mendatang. Surat edaran itu sendiri sudah ditandatangani Bupati pada 27 Maret hari ini. 
Tidak hanya dilarang meninggalkan tempat, dalam surat edaran yang dikeluarkan juga disebutkan guna mensukseskan kegiatan Muhibah Maritim. Bupati ingin seluruh pejabat berperan dan berpartisipasi aktif selama kegiatan dimaksud berlangsung di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat. 
Disebutkan bahwa Kepala OPD tidak bisa keluar daerah kecuali ada izin langsung dari Bupati seperti yang tertulis dalam edaran bernomor 800/802/BKPSDM/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang tidak meninggalkan tempat tugas tersebut. 
Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Drs. Encep Jarkasih yang dikonfirmasi membenarkan perihal larangan tersebut. Menurut dia hal itu guna mensukseskan kegiatan besar Muhibbah Maritim Alumni Menwa. 
“Jadi bila pejabat ada dinas luar daerah selama rentang waktu tersebut harus melapor Bupati,” terang Encep Jarkasih di ruang kerjanya, Selasa (27/03/18).
Encep menjelaskan bahwa izin Bupati itu dapat dikeluarkan jika perjalanan dinas memiliki tujuan yang jelas dan punya asas manfaat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 
“Dan agar diwakilkan kepada pejabat pengawas jika tidak mendesak. Bupati berharap, kegiatan akbar Muhibah Maritim itu bisa berjalan lancar dan sukses demi acara yg ditentukan. (yud/tonang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *