oleh

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Resmi di Tutup.

Kayu Raja (puterariau)

Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dibuka sejak tanggal 11 Desember 2023 lalu. Masa pendaftaran tersebut sudah berakhir pada 20 Desember 2023. Dalam penerimaan pendaftaran KPPS, calon anggota wajib melengkapi beberapa dokumen. Mulai dari photocopy KTP, photo copy ijazah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, proses setelah penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS adalah penelitian administrasi. Proses ini akan berlangsung mulai tanggal 11-22 Desember 2023.

Penelitian administrasi ini dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan yang berwenang untuk membentuk KPPS. Pada tahap ini, PPS menyeleksi kandidat calon anggota KPPS yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, PPS akan menetapkan 7 orang calon anggota KPPS pada peringkat paling atas untuk diangkat sebagai anggota KPPS. Jadi, tahapan seleksi anggota KPPS hanya berdasarkan pada penelitian administratif. Tidak ada seleksi berupa tes tertulis dan wawancara, jika mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Berikut ini adalah jadwal pembentukan KPPS, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga masa kerjanya.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024. (herniati/pr)

Komentar