fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineIndragiri HilirRiauSeputar Indonesia

Perusahaan Diduga ‘Rampas’ Lahan Milik Masyarakat di Kuala Lemang

726
×

Perusahaan Diduga ‘Rampas’ Lahan Milik Masyarakat di Kuala Lemang

Sebarkan artikel ini

Tembilahan, (PR)

Masyarakat Dusun Lemang Jaya Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau memohon bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk turun tangan membantu permasalahan yang terjadi di daerahnya. Hal ini akibat adanya perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan dan perampasan terhadap lahan mereka yang sudah dikelola selama ini.

Tokoh masyarakat Syarifuddin Sihombing, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahannya diambil paksa oleh perusahaan dengan dalih itu milik perusahaan. Padahal, ada 46 Ha lahan milik masyarakat setempat yang sudah ditanami sawit 3 tahun lalu (2019, red). Lahan itu dibelinya dari Kadus, Asmuri yang turut melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Kemudian, mantan Kades Kuala Lemang, Damsir kepada Syarifuddin Sihombing menegaskan bahwa sebenarnya lahan itu syah milik masyarakat karena jual beli lahan saat itu langsung diketahui pihaknya.

Persoalan muncul pada tahun 2021, ketika masyarakat pemilik lahan tiba-tiba dilarang untuk masuk ke lahan miliknya. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres Inhil, dan masyarakat meminta agar perusahaan tidak mengganggu tanaman milik masyarakat.

Aneh lagi adalah ketika ternyata tanaman milik masyarakat malah ditumbangkan oleh Perusahaan dan menggantinya dengan tanaman baru milik mereka, apa maksudnya ?

Seputar perusakan tanaman masyarakat ini sudah 3 kali dilaporkan masyarakat ke Satreskrim Polres Inhil dan menurut Polres bahwa pihaknya sudah melarangnya. Saat itu, satreskrim yang turun langsung adalah Pak Tomi dan Pak Lamhot.

Masyarakat awalnya sangat persuasif dan meminta agar kasus ini tidak diekspose ke media untuk menghargai kinerja pihak penegak hukum. Selama setahun menunggu, ternyata perusahaan makin menjadi-jadi dengan menghancurkan lahan masyarakat dengan mengklaim itu lahan mereka. Menjadi persoalan juga adalah pihak Polres Inhil yang menangani pun sudah pindah tugas sehingga permasalahan ini dimulai dari 0 lagi.

Menurut Syarifuddin, pihaknya bahkan sudah menyurati Bupati Inhil, HM Wardan dan langsung mengantarkannya ke Tembilahan. Diterima langsung oleh Bupati melalui ajudan penjaga ruangannya pada 2021 lalu. Hanya saja, Bupati Inhil hingga saat ini masih belum merespons permasalahan tersebut.

Anehnya, ketika masyarakat hanya mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud adalah PT. Alona, namun saat muncul surat klarifikasi pernyataan perusahaan malah mengatasnamakan PT. Indrawan Perkasa. Nah, lho…

Penuturan Syarifuddin Sihombing, bahwa sebelumnya permasalahan sudah ‘clear’ ketika Camat Keritang, Rudi Fahmi turun tangan. Hanya saja ketika Camat dipindah ke Kantor Bupati, persoalan ini muncul kembali. (Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *