Batam, (puterariau.com)
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi SH menggelar konferensi pers penangkapan 4 kapal ikan asing (KIA) ilegal yang dilaksanakan di pelabuhan Makobar Batuampar Batam, Selasa (20/3/2018). Demikian keterangan resmi yang diterima Puterariau.com dari sumber Kepolisian.
Kapal Baladewa-8002 pada saat patroli di Perairan Natuna Utara melalui radar mendeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA). Seketika itu kapal Baladewa-2008 melaksanakan pengejaran (Hot Pursuit) dan berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan 4 kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari Vietnam yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perikanan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan empat unit kapal yang diamankan petugas tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (sikpi).
Penangkapan kapal ikan asing ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polair Mabes Polri dan Satuan Polair Polda Kepulauan Riau.
Petugas Polair berhasil mendekati kapal tersebut kemudian komandan kapal memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal, dan mengamankan kru kapal tersebut.
“Penangkapan keempat kapal ini KM Sima-050, KM Sima-0530, KM Sima-054, dan KM Sima-001 merupakan hasil operasi laut yang menggunakan kapal Baladewa-8002. Semua ABK dan kapten kapal 33 orang yang kita amankan adalah warga Negara Vietnam,” ujarnya.
“Sempat terjadi kejar-mengejar antara kapal target dengan kapal Baladewa, sebelum akhirnya mereka berhasil dihentikan oleh petugas,” lanjutnya.
Kapolda juga menjelaskan, dari hasil penangkapan keempat kapal tersebut pihaknya menemukan bahwa sempat terjadi perpindahan barang bukti dari keempat kapal ke kapal angkut.
“Dari pengakuan para nahkoda kapal mereka menyatakan bahwa sebelumnya mereka sempat melakukan transhipment ke kapal angkut di tengah laut sebelum diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, empat buah kapal tersebut diatas melanggar Pasal 92 UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub Pasal 93 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 69 Ayat 4 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Rdk/ Humas polda)