fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Proyek “Siluman” Di Duga Tidak Ada RKPD dan RKBMD, Sekdako Pekanbaru di Periksa Kejati Riau.

1943
×

Proyek “Siluman” Di Duga Tidak Ada RKPD dan RKBMD, Sekdako Pekanbaru di Periksa Kejati Riau.

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (PR) –++–Dugaan Korupsi Video Wall dinas Komunikasi Informasi dan Statistik dan persandian kota Pekanbaru memasuki babak baru. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, diperiksa jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (27/11/2019).

Proyek “Siluman” yang disinyalir tampa di RKPD dan RKBMD ini menjurus kepada pengusulan dan penganggaran dimana TAPD bertanggung Jawab penuh atas hadir nya Proyek ini. Beredar kabar proyek ini atas perintah Walikota Pekanbaru untuk menunjang Visi pekanbaru menuju Smart City Madani.

M Noer yang merupakan ketua TAPD datang ke kantor sementara Kejaksaan Tinggi Riau, eks Gedung International Creative School, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada pukul 10.00 WIB. Dia datang didampingi Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Samsuwir.

Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, M Noer langsung menuju ruang jaksa penyelidik Pidsus. Jelang siang, Samsuwir meninggalkan Kantor Kejati Riau.

Pemeriksaan M Noer berlangsung hingga pukul 12.00 WIB untuk makan siang dan Salat Zuhur. Namun, M Noer tetap berada di dalam ruangan jaksa penyelidik sambil melihat handphone miliknya.

Pada pukul 13.15 WIB, M Noer kembali melanjutkan pemeriksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pekanbaru itu bergegas keluar dari ruang pemeriksaan.

M Noer yang coba dikonfirmasi mencoba mengelak sambil tersenyum. Setelah terus didesak, akhirnya dia menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.

M Noer membenarkan kedatangannya ke Kejati Riau untuk memberi klarifikasi terkait pengadaan video wall di Dinas di Dinas Komunikasi Informasi di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru. Dia diklarifikasi terkait Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

“Pasti TAPD. Fungsi TAPD saja, sebagai Sekda. Paling itu (terkait kegiatan pengadaan video wall),” tutur M Noer.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan terhadap M Noer. “Iya, diklarifikasi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan video wall,” ucap Muspidauan.

Dalam proses klarifikasi Kejati Riau, sudah memanggil sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru. Di antaranya, Kepala di Dinas Komunikasi Informasi di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. (dil/rls/cakaplah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *