Alasa, (PR)
Perekrutan Sekretaris Desa Banua Sibohou II, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang saat ini sedang dilaksanakan di Desa Banua Sibohou II dinilai tidak sesuai prosedur dan sangat menyalahi aturan. Hal ini diungkapkan oleh Alvyman Hulu yang merupakan salah seorang Calon Sekertaris Desa Banua Sibohou II.
Menurutnya, perekrutan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dikarenakan bahwa Kepala Desa Banua Sibohou II atas nama EDWAR SALEM ZALUKHU sebelumnya tidak pernah membentuk panitia seleksi (PANSEL).
Selanjutnya, dalam mekanisme penjaringan bakal calon Sekdes itu juga tidak pernah diumumkam secara resmi hasil seleksi administrasi.
Yang lebih janggal menurut Alvyman Hulu adalah dimana soal ujian tertulis yang diselenggarakan pada hari Jumat, 31 Mei 2019 dibuat oleh Kepala Desa EDWAR SALEM ZALUKHU secara pribadi.
“Dalam penjaringan Sekretaris Desa Banua Sibohou II yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Banua Sibohou II ini jelas tidak sesuai prosedur. Saya menduga kuat bahwa penjaringan ini ditunggangi kepentingan politik dan kepentingan pribadi Kepala Desa Banua Sibohou II. Jelas ini cacat secara Hukum. Maka dari itu, saya meminta agar pemerintah Kabupaten Nias Utara mengambil sikap yang lebih efektif agar pelaksanaan penjaringan Sekdes Banua Sibohou II tidak tercederai negatif di mata masyarakat luas,” pungkas Alvyman Hulu ketika diwawancarai oleh awak media, Rabu 12 Juni 2019.
Sementara itu, Kepala Desa Banua Sibohou II, EDWAR SALEM ZALUKHU ketika dikonfirmasi mengakui bahwa memang benar pihaknya belum membentuk panitia penyelenggara atau panitia seleksi.
“Iya benar, kita belum membentuk panitia. Dan itu sudah sesuai mekanisme yang ada. Saya pun sudah konsultasi dengan pihak kantor Camat Alasa dan pihak Kabupaten Nias Utara, tentunya mereka tidak menjerumuskan kita bang”, ujar EDWAR SALEM ZALUKHU memberi penjelasan kepada awak media, Rabu 12 Juni 2019. (gea/pr)