Tembilahan, (puterariau.com)
Dalam rangka meningkatkan serta menyamakan persepsi tentang regulasi serta undang-undang dalam pengawasan Pilkada tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hilir Pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan, Senin (7/5).
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro SH MH serta dihadiri Ketua Bawaslu Propinsi Riau Rusidi Rusdan, Anggota Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir H Agus Malik SHI dan Rois Habib SIP, Kapolres Indragiri Hilir diwakili Kasatreskrim Polres Inhil Adi Makayasa SH SIK dan Indra M Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan diwakili Andi Saputra Sitepu SH dan Dian Pradita SH, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir H Darmaji Ssos serta Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Indragiri Hilir.
Jajaran Panwascam Keritang yang hadir dalam Rakernis di Hotel Telaga Puri Tembilahan
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir Andang Yudiantoro menyatakan bahwa sebagai Pengawas banyak regulasi dan aturan tentang Pilkada yang harus dipahami dan dimengerti dalam rangka menegakkan hukum itu sendiri. “Melalui forum ini mari bersama-sama kita belajar serta menyampaikan dan memusyawarahkan tentang kendala yang selama ini kita hadapi dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
“Saya memaklumi bahwa kita semua adalah memiliki background yang berbeda, dalam menyikapi persoalan dan permasalahan pun memiliki cara dan teknik tersendiri. Namun yang menjadi ukuran dalam ilmu pengawasan adalah kemauan dan keseriusan, banyak yang bukan berlatar ilmu pendidikan hukum namun lebih memahami tentang masalah hukum,” tutur Andang.
“Untuk itu saya tidak berharap semua pengawas memiliki latar belakang pendidikan hukum, namun yang paling penting adalah mau dan serius untuk melakukan pengawasan serta mau berusaha memahami regulasi dan Undang-undang Pilkada yang ada serta memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu seperti Undang-undang ASN, Undang-undang Desa dan lain sebagainya,” tutupnya. (zidni/beni)