Alasa, (PR Nias)
Permasalahan perekrutan Sekretaris Desa di Desa Banua Sibohou II Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara yang tidak lama ini viral diberitakan di beberapa media online karena terindikasi adanya mekanisme perekrutan yang dicurigai tidak sesuai prosedur, telah mendapat klarifikasi dari Kepala Desa Banua Sibohou II EDWAR SALEM ZALUKHU.
Klarifikasi juga dari pihak peserta calon yang keberatan akan mekanisme perekrutan Sekdes yang dimaksud, yakni Alvyman Hulu.
Edwar Salem kepada awak media menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dipicu karena adanya kesalahpahaman komunikasi kepada pihak peserta calon Sekretaris Desa Banua Sibohou II.
“Itu hanya kesalahpahaman saja dimana salah satu calon mempertanyakan kenapa dalam rekrutmen tersebut tidak dibentuk tim penjaringan. Sementara menurut kami, telah melaksanakan rekrutmen sesuai dengan mekanisme yang ada sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nias Utara No 3 tahun 2017,” ujar Edwar Salem Zalukhu, Jumat 14 Juni 2019.
Ia telah bertemu dengan pihak calon yang keberatan atas rekrutmen Sekretaris Desa Banua Sibohou II yang difasilitasi oleh Camat dan Sekcam Alasa pada Jumat 14 Juni 2019 bertempat di kantor Camat Alasa.
Kepada saudara Alvyman Hulu telah dipaparkan seperti apa mekanisme penjaringan Sekretaris Desa sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nias Utara.
“Saudara Alvin pun menerima penjelasan tersebut, dan sudah tidak ada masalah lagi. Semuanya sudah selesai,” sambung Edward.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut kepada Alvyman Hulu, dirinya membenarkan bahwa masalah perekrutan di Desa Banua Sibohou II telah selesai dan tidak ada masalah lagi.
“Saya hanya mempertanyakan mekanismenya kenapa tidak dibentuk tim dalam penjaringan perangkat desa ini, dan saya telah mendapat penjelasan akan hal itu dimana pihak penyelenggara rekrutmen hanya menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam perda No 3 tahun 2017,” katanya.
Ia tidak keberatan lagi dan menerima penjelasan Kepala Desa Banua Sibohou II. “Karena saya memahami bahwa letak masalahnya adalah di Perda yang dimaksud dimana di Perda tersebut tercantum kata ‘Boleh’ untuk dibentuk tim penjaringan. Nah, kata BOLEH di Perda ini yang menjadi rancu, ngambang dan tidak jelas, karena jika diasumsikan pemakaian kata BOLEH dalam hal ini seakan memberi makna lain kepada para Kepala desa dalam melakukan perekrutan perangkat desa. Artinya, jika diasumsikan maka boleh dibentuk tim penjaringan dan boleh juga tidak,” bebernya.
Tentunya, ia sebagai peserta calon perangkat desa bingung menelaah Perda tersebut karena tidak ada ketegasan. Dan wajar saja jika hal ini dipertanyakan, tapi karena telah dijelaskan oleh pihak terkait maka Alvin pun legowo.
“Karena saya pun pada prinsipnya hanya menginginkan kemajuan dan perkembangan yang lebih signifikan khususnya di Desa Banua Sibohou II. Jika hal ini dipermasalahkan lebih lanjut maka bukan kemajuan yang terjadi di desa saya melainkan kemunduran,” katanya.
Namun secara pribadi, ia menyayangkan pihak Pemerintah Daerah Nias Utara dan juga pihak DPRD Nias Utara yang merumuskan Perda No 3 tahun 2017 tersebut yang seakan memberi kerumitan kepada penyelenggara rekrutmen perangkat desa dalam melakukan penjaringan perangkat desa.
“Harapan saya, Perda yang dimaksud dibahas lagi di tingkat DPRD Kabupaten Nias Utara agar dimaksimalkan lagi guna menghindari permasalahan rekrutmen perangkat desa di wilayah Kabupaten Nias Utara kedepan, itu saja,” pungkasnya. (pr)