fbpx
Example 728x250
BisnisOpiniPeluang Usaha

Skandal Impor Ikan Dari China Libatkan Perum Perindo, Makelar Itu Akhirnya Kelar !

1509
×

Skandal Impor Ikan Dari China Libatkan Perum Perindo, Makelar Itu Akhirnya Kelar !

Sebarkan artikel ini

Oleh : Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

“Adili para makelar yang terlibat dalam impor ikan. Makelar impor ikan seperti Dirut Perum Perindo Risyanto Suadi, Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, wiraswasta, masih dicegah ke Luar Negeri.”

Skandal impor ikan sudah terjadi 2016 lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, dimana Pelabuhan ini dikelola oleh Perum Perindo dalam hal hasil ekonomi Kelautan dan Perikanan. Dulu, di Pelabuhan Tanjung Priok, peristiwa pembongkaran ikan impor asal China pertengahan Juni 2016. Tentu, seluruh masyarakat nelayan dan rakyat Indonesia mempertanyakan ? ada apa ? Faktanya, Makarel busuk yang diimpor.

Skandal pemberian izin impor oleh Pemerintah merupakan rentetan peristiwa impor ikan busuk. Ini bisa jadi pelajaran kedepan. Apalagi, kampanye omong kosong peningkatan sumber daya ikan di perairan Indonesia saat ini yang melimpah ruah. Ironisnya, ikan impor itu jenisnya Tuna Sirip Kuning (Thunnus albacores), Makarel (Salem) dan Tuna Mata Besar (Thunnus obesus) yang kerap ditangkap nelayan di Indonesia.

Dalam laporan Tirto.id 30 Maret 2018 bahwa Cina adalah pemasok 65 persen ikan Makarel Impor ke Indonesia. Cina Pemasok 65 persen ikan Makarel impor ke Indonesia karena Indonesia sendiri menjadi produsen produk ikan Makarel dalam kemasan kaleng, tapi sebagian besar bahan bakunya harus diimpor terutama dari Cina.

Tahun 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada 27 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang positif mengandung parasit cacing. Berdasarkan hasil pengujian oleh BPOM, produk yang mengandung parasit cacing terdapat pada produk jadi dan bahan baku impor. BPOM memerintahkan untuk sementara waktu 16 merek produk jadi ikan kemasan kaleng impor dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan. Hal ini berlangsung sampai audit komprehensif selesai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, pada 2017, impor produk perikanan Makarel tumbuh signifikan. Pada 2016, nilai impornya tercatat berjumlah $48,5 juta dan meningkat menjadi $93,83 juta pada tahun berikutnya, atau tumbuh sebesar 93,46 persen.

Padahal, pada 2014 hingga 2016, impor produk perikanan makarel terlihat tumbuh negatif. Pada 2014, pertumbuhannya – 9,16 persen dibandingkan periode sebelumnya, atau setara dengan $59,61 juta. Begitu pula pada 2016 yang nilainya semakin menurun menjadi $48,5 juta, atau tumbuh negatif sebesar 15,90 persen.

Produk ikan Makarel memang penyumbang cukup besar pada impor produk perikanan, tercatat kontribusinya sebesar 19,52 persen dari total produk perikanan. Pada 2017, komoditas ini berada pada urutan kedua setelah tepung ikan-pellet yang memiliki nilai impor sebesar $116,29 juta. Tingginya kontribusi makarel karena penggunaan komoditas ini sebagai bahan baku pemindangan dan industri pengalengan yang sebagian digunakan untuk ekspor.

Tingginya angka impor ikan diatas, karena bergandengan pihak swasta seperti PT Navy Arsa Sejahtera (NAS). Perusahaan swasta ini sering melebihkan kuota impor. Terutama PT. NAS yang merupakan perusahaan utama importir ikan yang telah diblacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga dianggap melanggar hukum dan tidak bisa mengajukan kuota impor.

Modus dari skandal impor ikan dengan menetapkan kuota terlebih dahulu dan menentukan pengimpor dalam tarif impor. Mereka sudah mendapat bagiannya dari tarif yang ditentukan itu.

Begitu pun, proses impor ikan tahun 2019 ini, melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto Suadi dan kemudian bertemu membicarakan masalah kebutuhan impor ikan. Selanjutnya disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT. NAS.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT. NAS. Kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo. Risyanto Suadi juga meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib untuk keperluan pribadinya dan dugaan lainnya, yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura, dan 50 ribu dolar Singapura.

Praktek impor ikan oleh Perindo kerjasama pihak swasta merupakan peristiwa menyedihkan bagi sektor Kelautan dan Perikanan. Di tengah, klaim naiknya angka stok ikan nasional, justru dinodai oleh impor ikan. Pemerintah kedepan harus menyetop impor ikan ini agar sektor kelautan dan perikanan menjadi mandiri dan berdaulat.

Nelayan kerapkali menjadi korban impor ikan yang membuat penghasilan nelayan menurun. Herannya, tahun 2016 lalu, banyak membela swasta kalau impor ikan merupakan wujud kesejahteraan nelayan. Ini sangat terbalik pengetahuannya.

Perusahaan-perusahaan swasta yang telah masuk dalam jejaring skandal impor ikan, agar segera dikelarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga memiliki efek jera dan tidak lagi mendapat peluang untuk melanggar kedaulatan negara.

Impor ikan ini merupakan bentuk upaya melanggar kedaulatan negara karena Indonesia sangat luas lautnya dan sumber daya ikan yang sangat luar biasa. Penegak hukum harus adili semua yang terlibat, mulai pejabat Kementerian, Sawasta dan BUMN. Kedepan, semua makelar impor ikan ini harus di kelarkan semua. Karena ini sala satu perilaku memalukan bangsa Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *