Pekanbaru, (PR)
Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kamis lalu (15/11/2018) digeruduk oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden.
Mereka meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas skandal kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Demonstran menuding ada dugaan skandal kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yuli Susanti.
Daftar dugaan tindak korupsi versi Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presideni ini diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Daniel Simanjuntak selaku kordinator lapangan aksi menjabarkan dugaan kasus korupsi diantaranya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebesar Rp.30 miliar pada tahun anggaran 2017.
“Menurut informasi yang dapat dipercaya, ada dugaan keterlibatan Sekdako M Noer dan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yuli Susanti dalam jual beli tersebut. Yang mana setiap paket diduga dijual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor. Diduga saudari Ida Yuli Susanti yang menjual proyek tersebut kepada kontraktor rekanannya sendiri. Kemudian diduga saudari Ida Yulita Susanti menyetorkan kepada M Noer sebanyak 10 persen dari jumlah 15 persen tersebut serta saudari Ida Yulita Susanti memperoleh 5 persen,” ujar Daniel. Kemudian dugaan skandal korupsi proyek rehab eks kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp2,5 miliar.
Pada pasal 2 ayat (1) Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
Selanjutnya pada Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Untuk itu kita mendesak agar Ditreskrimsus Polda Riau mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini. Jika memang pihak kepolisian membutuhkan data-data yang lengkap dan juga saksi-saksi kami siap mendatangkannya. Kami akan terus kawal ini sehingga apa yang menjadi tuntutan kami bisa diakomodir pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Daniel yang mengaku tidak mengenal Ida Susanti, mengatakan pihaknya akan membantu memberikan bukti-bukti dugaan kasus korupsi kepada aparat penegak hukum, jika sewaktu-waktu oknum pejabat Pemko dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, akan diperiksa.
“Apabila penegak hukum ingin melidiknya atau mendalami kasusnya, kita siap membantu dan memberikan bukti-bukti kepada penegak hukum. Saya siap memperjuangkan skandal korupsi ini hingga akhir,” ujarnya.
Masih disebutkan Daniel, tidak akan ada proses negosiasi bagi Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden untuk dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemko dan anggota DPRD Pekanbaru.
“Saya akan berjalan dari awal sampai ke ujung. Apapun rintangan dalam perjalanan itu, akan saya hadapi. Untuk itu, saya sampaikan dengan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat, tidak usah melakukan pendekatan dengan saya,” katanya lagi.
Terakhir, Ia menyampaikan aturan mana yang memperbolehkan seorang anggota DPRD, ikut terlibat bermain proyek dan melakukan jual beli proyek.
“Aturan dari mana yang membolehkan seorang oknum anggota DPRD mengerjakan proyek. Coba tunjukan saya aturan yang membenarkan anggota dewan bermain proyek. Fungsi dewan itu cuma tiga, yakni membuat aturan, anggaran dan pengawasan. Dari mana jalannya seorang anggota DPRD menjadi pelaksana kegiatan proyek,” pungkasnya.
Sekdako Bantah Keterlibatannya
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS langsung bereaksi terkait tuduhan skandal kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden.
Dengan lantang, mantan Asisten I Setdako Pekanbaru mengatakan jika dirinya tidak pernah terlibat mengatur proyek dan memenangkan salah satu kontraktor dalam pengerjaan renovasi gedung PMI, gedung sekretariat dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
“Apa yang dituduhkan tadi adalah fitnah. Saya tidak pernah ikut mengatur proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru,” ketus M Noer, Kamis (15/11/2018).
Disebutkan M Noer, dengan sistem lelang terbuka yang dilakukan ULP/LPSE Kota Pekanbaru, tidak akan mungkin ikut terlibat, meskipun dirinya juga Ketua TAPD.
“Tanyakan saja ke ULP. Semua pengerjaan proyek itu kan dilakukan secara terbuka. Jadi sekali lagi, itu fitnah,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah mungkin aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, ada yang mengorder atau pesanan ? M Noer tak mau berandai-andai.
“Bisa saja. Tapi saya tak punya bukti. Jadi tak mau menuduh. Apalagi mereka juga tidak pernah meminta klarifikasi dan penjelasan ke saya. Sementara saya langsung dituduh,” pungkasnya.
Praktisi Hukum Kota Pekanbaru, Ferry SH saat dimintai pendapatnya berharap agar Polda Riau segera mengusut kasus skandal dugaan korupsi ini. Dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya akan berkordinasi ke KPK dalam penegakan supremasi hukum terkait adanya temuan ini. (pr/rls/oke)