Selat Panjang, (puterariau.com)
Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mempertanyakan kesiapan terkait tahap-tahapan Pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (06/03/2018) di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hearing tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Samsurizal, Romi Indra Anggota, Ozi Wirman, Ketua Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi, Rudi Kurniawan Ketua Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sekretariat Efendi, Eri Gunawan, Hadi, Ketua Komisi I Edi Mashudi, Anggota DPRD Ardiansah, Marhisam, Zubiarsah, Azni Safri.
Edi Mashudi Ketua Komisi I terkait hearing tersebut mengungkapkan ingin mengetahui kesiapan Panwaslu tentang aturan dan temuan-temuan Pilkada di lapangan.
Adapun dalam hal ini panwaslu
akan mengawasi segala persiapan Pilkada dari awal sampai pelaksanaan dan selesai, terutama mengenai Pilgubri di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Panwaslu juga akan mengawasi atribut dan alat-alat kampanye yang akan dipergunakan oleh masing-masing paslon dalam berkampanye yang terlebih dahulu harus dilaporkan dengan KPU.
Ketua Panwaslu Meranti, Samsurizal menjelaskan 3 poin penting diantaranya aturan mengenai ASN harus benar-benar netral dalam Pemilu dan tidak boleh mengikuti secara aktif berpolitik atau berkampanye dari salah satu Paslon Gubri, sebab hal ini ada larangan dari UU ASN dan diperkuat oleh Peraturan MENPAN-RB.
Kemudian Kepala Desa dilarang ikut dan berperan dalam Pilkada atau Pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam UU Desa berpolitik aktif.
Paslon dilarang memberikan bantuan berupa apapun kepada masyarakat selama dalam proses Pilgubri, kecuali selesai pemilihan. Jika ditemukan akan diberi sanksi tegas.
Dengan penjelasan tersebut Ketua Komisi 1 Edi Mashudi mengatakan harapannya kepada Panwaslu secara bijak dan arif tidak memihak kepada paslon-paslon dalam Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selaku pimpinan Komisi berharap Pilkada di Provinsi Riau terutama di Kepulauan Meranti berjalan dengan aman lancar tidak ada kendala apapun. (Agus/stw)