fbpx
Example 728x250
BisnisIndragiri Hilir

Terkesan ‘Main-Main’, Masyarakat Kecewa Pada Buruknya Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Pelangiran

2414
×

Terkesan ‘Main-Main’, Masyarakat Kecewa Pada Buruknya Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Pelangiran

Sebarkan artikel ini

Pelangiran, (PR)

Buruknya pelayanan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pelangiran dalam melakukan pelayanan publik mendapat sorotan masyarakat. Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Camat Pelangiran melalui Kepala Desa se-Kecamatan Pelangiran terkait akan dilaksanakannya pelayanan pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan perekaman E-KTP yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 April hingga 11 April 2019 seakan ‘main-main’ saja.

Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 9 April, masyarakat mulai beramai-ramai menuju Kantor Kecamatan. Bahkan ada masyarakat yang sudah mengantri dari shubuh dengan membawa bekal, hingga tanggal 11 April masyarakat masih antri. Anehnya, masyarakat tidak diberikan kejelasan oleh pihak Kecamatan kapan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaaten Indragiri Hilir dari Tembilahan sampai di Kecamatan Pelangiran.

Padahal masyarakat rela mengantri dengan harapan agar dapat memiliki Kartu Keluarga sebagai modal awal untuk melakukan perekaman E-KTP. Dalam hal ini masyarakat terus menjadi korban ketidak pastian dengan menunggu dan mengantri di bawah terik dan panas matahari.

Seharusnya Camat Pelangiran selaku pejabat yang bertanggungjawab bisa menemui masyarakat dan menginformasikan ulang jika adanya kendala-kendala oleh pihak Disdukcapil yang tak kunjung datang hingga pukul 17.00 WIB pada tanggal 11 April 2019 tersebut.

Masyarakat sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak Kecamatan Pelangiran, dimana masyarakat sudah banyak kerugian secara materil, mengantri cukup lama, serta meninggalkan kesibukan lainnya demi mendapatkan Kartu Keluarga, E-KTP, dan Akta Kelahiran.

Bukannya mendapatkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, melainkan hanya lelah dan kekecewaan yang masyarakat. Selang beberapa jam setelah masyarakat pulang ke rumah, barulah masyarakat mendapatkan info jika pada malam tanggal 11 April 2019 pihak Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tiba di Kecamatan Pelangiran dan melakukan pelayanan.

Karena sudah banyak yang kecewa, mereka tidak mau melakukan pengurusan lagi. Menanggapi hal tersebut diatas, Suriyadi, SH MH warga Pelangiran yang berprofesi sebagai advokat sangat menyayangkan sikap pejabat di Pelangiran.

“Mereka mengabaikan kepentingan masyarakat dan memberikan ketidakpastian,” ungkapnya.

Menurutnya, suatu kewajiban bagi Pemerintah menciptakan pelayanan yang baik karena Pemerintah merupakan organisasi birokrasi dalam pelayanan publik, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Pelayanan masyarakat menuntut setiap unsur di dalam lembaga tersebut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”.

“Karena itu, instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam pelayanan prima kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Standart pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan LAN RI 2004,” ungkapnya.

Begitu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik ini bagi setiap lini organisasi pemerintahan di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijakan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan.

Antara lain adalah kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.

Kedua adalah kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan.

Ketiga adalah keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keempat yakni keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.

Kelima adalah efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal- hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan.

Keenam adalah ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh yakni keadilan dan pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terakhir adalah ketepatan waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.

Sudah seharusnya pelayanan publik melayani masyarakat dengan baik karna itu merupakan tanggungjawab bagi semua instansi pemerintah. Dengan demikian maka setiap pegawai dalam instansi pemerintah harus melayani masyarakat dan mempelajari cara meningkatkan keterampilan untuk melayani.

Di dalam keterampilan melayani, termasuk pula di dalamnya adalah penguasaan terhadap pengetahuan jasa layanan yang diberikan, karena hal ini akan menunjukan kepada masyarakat bahwa pegawai dalam instansi pemerintah tersebut adalah seorang profesional di bidang Manajemen Pelayanan Publik.

Seorang profesional dalam dunia pelayanan publik seharusnya menguasai kebutuhan masyarakat dan mengetahui cara memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga keluhan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah akan menghilang seiring dengan meningkatnya profesionalitas kerja pegawai dalam instansi pemerintah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Pihak Kecamatan Pelangiran belum dapat dikonfirmasi seputar buruknya kinerja dan pelayanan ini. PR masih mencari pihak yang berkompeten untuk menjawab persoalan tersebut. (pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *