Kualatungkal, (PR Jambi)
Koordinator Korsupgah wilayah Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adliansyah Malik Nasution mengingatkan agar Bupati Tanjab Barat segera menindaklanjuti rencana aksi yang sudah ditandatangani oleh Bupati dan Sekda beberapa pekan yang lalu.
Untuk itu KPK menghimbau kepada Pemerintah daerah setempat agar segera melakukan pembangunan sistem perencanaan dan keuangan yg berbasis elektronik, web-base system, dengan memasukkan unsur standard satuan harga.
Kedua, sistem perizinan adalah keniscayaan dan bangun aplikasi elektronik untuk kebutuhannya, walaupun seluruh izin dan non izin sudah dilimpahkan ke Dinas DPMPTSP, agar dipastikan bahwa seluruh pemenuhan proses tidak berbayar dalam bentuk apapun, dan monitoring perlu dilakukan dengan ketat.
Kemudian Pemkab mesti melakukan sosialisasi ke masyarakat secara aktif dan melibatkan pelaku usaha dan meyakinkan mereka bahwa segala bentuk pengurusan izin tidak dikenakan biaya dan untuk jangka waktu yang cepat.
Selanjutnya, sektor strategis patut menjadi perhatian sebagai berikut : Pendidikan, khususnya pengelolaan dana BOS, pengawasan peran Komite Sekolah, pengelolaan sistem kepegawaian PGRI, khususnya kenaikan pangkat guru dan adanya indikasi jual-beli jabatan dalam menentukan posisi Kepala/Wakil Sekolah.
Bidang kesehatan, khususnya pengelolaan Puskesmas dan RSUD dimana jangan dilakukan adanya pungutan-pungutan, dan pemotongan-pemotongan dana kapitasi yang seyogianya digunakan untuk perbaikan pelayanan dan pemberian upah jasa medik.
Kemudian lembaga dan Personalia ULP harus independent (bekerja paruh waktu atau adhoc) dan bebas intervesi dalam hal prosesnya serta melakukan pengawasan ketat kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak eksternal.
ULP harus betul-betul melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan sejak dari perencanaan lelang, kelengkapan dokumen, dan review HPS.
Tanggung jawab fungsi PPK, KPA, dan PA dengan aktif melakukan pengawasan sejak kontrak, pelaksanaan hasil lelang, dan pelaporan. PPK diminta jangan hanya dijadikan pelengkap saja, tanpa melakukan fungsi yang tegas.
Pengoptimalisasi penerimaan daerah, PBB, Pajak Hotel, Pajak Restaurant, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dll sesuai UU No.28 tahun 1999.
Sesuai point 6 akan digunakan alat rekam (tapping box) dimana daerah hanya bertindak menggunakan saja, karena alat tersebut sudah disewakan oleh pihak bank daerah. Sama dengan beberapa daerah lain di Provinsi Jambi.
Kemudian perlu diingatkan untuk tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun terkait seluruh aspek tata kelola pemerintah yang ada, termasuk proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
“Tindaklanjut Surat Kesepakatan Bersama (SKB) agar segera melakukan pemecatan terhadap ASN yang sudah selesai melaksanakan dan memerintahkan Sekda dan Inspektorat agar rutin melakulan monitoring terhadap seluruh rencana aksi pencegahan KPK. Saya menghimbau Bupati agar poin-poin diatas patut menjadi perhatian dan KPK serius dalam melaksanakannya,” pintanya. (yudi/tng)