Medan, (PR)
Laporan yang telah disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Afulu batas Nias Barat di wilayah Kabupaten Nias Utara dari APBD Provinsi tahun anggaran 2018 dengan Nomor kotrak 620/UPDJJ-GS/KPA/878/2017 tanggal 21 Juni 2018 kian menjadi hangat. Kini masyarakat mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan tersangka. Hal tersebut disampaikan Meifermanto Gea pada Kamis (11/07).
Dijelaskan bahwa sesuai surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : K/826/III/RES.3.3/2019 Ditremkrimsus tertanggal 22 Maret 2019, surat Direktur politeknik negeri medan Nomor : B/158/PL5/HM.00.01/2019 tanggal 25 April 2019 serta surat pengantar hasil pemeriksaan Nomor : 01/LHP-TS/VI/2019, tanggal 03 Juni 2019 bahwa laporan tersebut telah keluar hasil pemeriksaan.
“Dari hal itu, kita mengapresiasi upaya penyelidikan penyidik Polda Sumut atas kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa laporan tersebut disampaikannya pada bulan Februari lalu karena tidak sesuai spek, diduga telah dikorupsi oleh KPA dan PPTKnya.
“Maka dari hal itu, kita meminta Polda Sumut melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menetapkan tersangka KPA dan PPTK yang diduga kuat terlibat melakukan korupsi dalam hal ini,” tuturnya.
Sementara Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media baru baru ini, bahwa laporan tersebut sudah ditanggapi oleh Polda Sumut bahkan KPA sudah 3 dipanggil untuk dimintai keterangan. (pr/rls)
Terimakasih atas konfiasinya semoga dukungan dapat bermafaat.