Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdako) Kota Pekanbaru pada Selasa, 11 Juni 2024 kemarin. Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Zulfahmi SE, didampingi oleh anggota lainnya seperti Hamdani MS SIP, Robin Eduar, Indra Sukma, Pangkat Purba, dan H Wan Agusti SH MH.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum Setdako Edi Susanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Iwa Gemino, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru.
Dalam rapat ini, Bapemperda DPRD Pekanbaru bersama Bagian Hukum Setdako membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua di antaranya merupakan mandat dari peraturan di atasnya, yaitu Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru tahun 2024-2029 dan Ranperda tentang Hak-Hak Keuangan DPRD.
Edi Susanto menjelaskan bahwa Ranperda RPJPD ini sangat penting sebagai panduan bagi calon walikota untuk tahun 2024-2029.
“Dasar visi misi Walikota harus mengikuti rencana pembangunan jangka panjang daerah, jadi harus disinkronkan antara visi misi calon Walikota dengan RPJPD yang sudah kita susun ini,” jelas Edi.
Selain itu, dua Ranperda lainnya yang dibahas adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurut Edi, Ranperda KTR sangat penting untuk mengatur kawasan yang diperbolehkan merokok dan juga mempermudah perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dari cukai rokok.
Terkait Ranperda Hak-Hak Keuangan DPRD, Edi menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan mengingat adanya perubahan PP No. 17 tahun 2018 tentang hak keuangan DPRD yang disesuaikan dengan PP No. 1 Tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Zulfahmi SE, menyampaikan bahwa dalam rapat ini pihaknya fokus mengkaji satu per satu dari empat Ranperda yang dibahas. Salah satunya adalah Ranperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda.
“Kami ingin memastikan bahwa aset-aset yang ditanamkan oleh pemerintah kota digunakan secara maksimal dan jelas tujuannya,” kata Zulfahmi.
Zulfahmi menambahkan bahwa DPRD berharap perubahan status badan hukum PT SPP menjadi Perseroda sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ada.
“Perubahan ini adalah mandat dari pemerintah pusat dan kita ingin memastikan bahwa pemerintah kota tidak menanamkan modal tanpa tujuan yang jelas,” ujarnya.
Untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Zulfahmi menjelaskan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan di Pekanbaru, seperti halnya di kota dan kabupaten lain di Indonesia.
“Dengan adanya Ranperda KTR ini, akan diatur tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok sehingga dapat melindungi masyarakat dari gangguan asap rokok,” jelasnya.
Terkait Ranperda RPJPD, Zulfahmi mengatakan bahwa ini merupakan mandat dari RPJPD Provinsi dan RPJPN yang harus diselesaikan. “Kita akan membahas secara maksimal Ranperda ini agar bisa selesai sesuai dengan target,” katanya.
Bapemperda DPRD Pekanbaru menargetkan empat Ranperda tersebut dapat rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 berakhir pada bulan September.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Ranperda yang sedang digesa ini bisa selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024,” tutup Zulfahmi.
( adv )